Manokwari – Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat berhasil membongkar aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 26 Juli 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyisiran dua lokasi tambang di aliran Sungai Wariori, yaitu Kali Stop dan Kali Bunda Ros.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, Dirreskrimsus Kombes Pol Sonny M. Nugroho menjelaskan bahwa operasi ilegal tersebut berlangsung intensif sejak Juni hingga Juli 2025 tanpa izin resmi, mengabaikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
“Kegiatan tambang dilakukan secara intensif sejak Juni hingga Juli 2025, tanpa izin resmi dan mengabaikan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan,” ujar Sonny.
Dari lokasi tambang, polisi mengamankan dua tersangka berinisial Muhammad Nurdin dan Akram. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi delapan unit alat berat ekskavator, satu unit mesin Caterpillar, emas seberat 250 gram, hingga peralatan pengolahan emas. Selain itu, ditemukan ratusan sertifikat logam mulia, buku catatan transaksi, peralatan komunikasi, dan perlengkapan lain yang menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Penyidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa operasi tambang ini berjalan secara terstruktur dengan aliran dana dan jaringan distribusi hasil tambang. Polda Papua Barat kini tengah memburu dua orang yang diduga sebagai pendukung kegiatan tersebut, yaitu Edy Siswanto dan Masming Supurada yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kami juga tengah memburu dua orang yang diduga sebagai penyokong kegiatan ini, yakni Edy Siswanto dan Masming Supurada, yang kini berstatus DPO,” tutur Sonny.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang diperbarui dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukum juga mencakup pasal pidana umum terkait penadahan dengan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menambahkan bahwa ke depan tim penyidik akan melibatkan ahli pertambangan, ahli pidana, serta laboratorium forensik guna memperkuat bukti dalam proses hukum. Mereka juga akan memetakan koordinat tambang guna menilai dampak kerusakan lingkungan.
“Kami tegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Masyarakat kami imbau untuk tidak terlibat dan turut serta menjadi mitra dalam menjaga kelestarian lingkungan di Papua Barat,” kata Benny.
Di akhir pernyataannya, Benny juga mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan menjadi mitra kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan praktik penambangan yang melanggar hukum.