YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul, Yogyakarta, mengungkap kasus pertambangan pasir ilegal yang berkedok meratakan bukit di wilayah Lemahbang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin. Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan, polisi menggerebek lokasi penambangan pasir tanpa izin itu pada 10 Juni 2020 setelah mendapat laporan dari warga. “Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar di sana ada aktivitas penambangan di sebuah bukit,” kata Riyan di Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/7/2020).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap TS (27) warga Kapanewon Semin yang jadi penanggung jawab penambangan. Modus yang digunakan oleh pelaku yakni mengeruk lahan menggunakan ekskavator. Pasir yang dikeruk kemudian dijual. Kegiatan itu disebut Riyan berlangsung tanpa izin. Dalam kasus penambangan ilegal ini, polisi masih memburu A yang melarikan diri saat penggerebekan. “Kita tetapkan A sebagai DPO. Aktifitas tambang itu belum lama beroperasi. Namun mereka tidak bisa menunjukan izin. Sementara, urug hasil tambang mereka jual ke wilayah sekitar,” ucap Riyan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua unit truk dan satu alat berat. Terhadap pelaku, petugas akan menjeratnya dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pertambangan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu.