sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit I Perlindungan Konsumen

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pestisida Palsu, 1 Perawat Puskesmas

doddodydod by doddodydod
22 Agustus 2020
in Perlindungan Konsumen, Subdit I
0
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pestisida Palsu, 1 Perawat Puskesmas
0
SHARES
23
VIEWS

Brebes – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pestisida palsu di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Salah satu di antaranya adalah perawat puskesmas.”Ketiganya merupakan jaringan pengedar pupuk dan pestisida palsu. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan pestisida palsu pada 2019 lalu,” kata Wakapolres Brebes Kompol M Faisal Perdana saat jumpa pers di Mapolres Brebes, Jumat (3/1/2020).Faisal menjelaskan pengungkapan kasus pemalsuan pupuk dan obat pertanian tersebut berasal dari laporan masyarakat. Setelah dikembangkan, dilakukan penangkapan tiga orang pelaku pemalsu pupuk dan obat pertanian jenis pestisida.

Ketiganya yaitu pemilik gudang rongsok di Desa Dukuhturi, Ketanggungan, berinisial AA (47), serta W (45) dan DE (30), keduanya warga Desa Limbangan, Kecamatan Kersana. DE adalah seorang perawat Puskesmas di Kecamatan Kersana.

Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, dua pelaku diamankan di Kersana dan satu orang pelaku diamankan di Ketanggungan. Faisal menyebutkan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.AA berperan sebagai penyedia botol kemasan pestisida palsu hasil daur ulang. Kemudian W berperan sebagai pembuat pestisida yang memiliki kerja sama dengan AA sebagai pemasok wadahnya. Sedangkan DE merupakan pelaku pemalsu pupuk jenis Furadan dari jaringan lain.”Ada yang pembersih, atau penyedia botol dan pengisi botol,” jelasnya.

Ketika diwawancarai, W mengatakan dirinya sudah menjalankan bisnis pestisida palsu dari berbagai jenis dan merek selama tiga tahun. Pestisida palsu buatannya kemudian didistribusikan melalui penjual yang juga seorang pemain pupuk dan pestisida palsu”Sudah tiga tahun usaha membuat pestisida palsu. Yang jual orang lain, pemain juga,” ujar W.

Botol-botol pestisida yang dipakainya diperoleh dari AA. Setiap botol bekas daur ulang dibelinya dengan harga Rp 3.000 untuk ukuran 1 liter. Bahan baku pestisida palsu itu dibeli W dari Bandung, untuk kemudian dioplos dan dimasukkan dalam kemasan bekas tersebut.

Dari penuturannya, harga jual pestisida palsu tersebut memang sama dengan pestisida asli. Ini untuk meyakinkan pembeli agar produksinya itu seperti asli. Dalam setiap botol, dirinya memperoleh keuntungan Rp 15 ribu tiap botol berbagai merek pestisida setelah dikurangi biaya produksi.

“Saya edarkan ke beberapa daerah. Di Brebes sendiri, Pekalongan, Pemalang, terus di Jawa Barat itu di Indramayu,” ucapnya.

Keterangan pelaku lain, AA mengatakan, botol bekas daur ulang ini diperoleh dari pemulung. Tiap satu botol dibeli dengan harga Rp 100 untuk botol kecil dan Rp 200 untuk botol besar.

“Setelah dibersihkan dan diperbaiki labelnya, botol itu saya jual ke beberapa orang dengan harga Rp 3.000 per botol,” kata AA.

Selain di wilayah Brebes, ujar AA, botol daur ulang juga dikirim ke beberapa daerah lain di Indonesia. Di antaranya ke Medan dan Lampung. Pengiriman botol daur ulang tersebut melalui jasa paket bus

Sementara, DE menjelaskan, memproduksi berbagai pupuk pertanian berbagai jenis dan merek, salah satunya adalah Furadan. Dalam memalsukan pupuk ini, dia menggunakan pasir dan zat pewarna. Dua bahan itu kemudian dicampur dan dikemas dalam plastik.

“Pupuk tabur yang diproduksi terbuat dari pasir yang dicampur zat pewarna. Tidak ada unsur pupuknya sama sekali,” cerita DE.

Saat ini, ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf g Jo Pasal 28 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

doddodydod

doddodydod

Related Posts

pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah
Perlindungan Konsumen

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
kasus judi online yang melibatkan tersangka
Perlindungan Konsumen

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

2 Juli 2025
Next Post
Pemkab Brebes soal Pestisida Palsu Terbongkar: Jaringan Terstruktur

Pemkab Brebes soal Pestisida Palsu Terbongkar: Jaringan Terstruktur

Polisi Gerebek Jaringan Pembuat Pestisida Palsu di Brebes

Polisi Gerebek Jaringan Pembuat Pestisida Palsu di Brebes

Dianggap Merusak Lingkungan, Walhi NTT Laporkan PT MSM ke Polisi

Dianggap Merusak Lingkungan, Walhi NTT Laporkan PT MSM ke Polisi

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz