Polda Bengkulu Berikan Ribuan Teguran Pelanggar Prokes
(fb/bq/hy)
Rabu, 06 Januari 2021 – 10:34 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Bengkulu. Kepolisian Daerah Bengkulu dan jajaran mengeluarkan ribuan teguran baik lisan ataupun tertulis kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
“Tercatat kita telah menggelar sebanyak 26.634 Kegiatan Operasi Yustisi dan hasilnya sebanyak 110.197 pelanggar Prokes mendapat teguran lisan dan teguran tertulis sebanyak 2.497 pelanggar. Kemudian ada denda administratif sebanyak 7 pelanggaran dan saksi kerja sosial dijatuhkan kepada 4.072 pelanggar,” jelas Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si.
Operasi Yustisi secara gabungan dilakukan untuk memutus rantau penyebaran dan memberikan edukasi serta sosisalisasi kepada masyarakat agar senantiasa disiplin dan patuh dalam menerapkan prokes Covid-19.
Selain itu, selama pandemi Covid-19 Polda Bengkulu bersama-sama dengan Polres jajaran telah mendistribusikan bantuan beras banso yang totalnya mencapai 462 ton selama 4 tahap. Bantuan tersebut diperuntukan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 terutama dari sisi perekonomian.
“Tentunya dengan menerapkan 4 M, yakni mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan. Kita juga menargetkan bantuan itu dapat meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak akibat terjadinya pandemi Covid-19. Kita sama-sama berdoa agar Covid cepat berlalu, dan tidak kalah pentingnya masyarakat kita minta turut berperan dalam memutus rantai peneyebaran Covid-19 dengan menerapkan Prokes,” pungkas Kapolda Bengkulu.