Tribratanews.polri.go.id – Medan. Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dadang Hartanto mengimbau kepada seluruh pengelola tempat wisata untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan.
“Jangan sampai karena abai menerapkan prokes malah menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di tempat wisata. Oleh karena itu, saya imbau kepada pengelola tempat wisata untuk terus memperketat pengawasan prokes kepada pengunjung,” terang Brigjen Pol. Dadang Hartanto, Kamis (27/05/21).
Wakapolda Sumut meninjau kapasitas dan penerapan aturan protokol kesehatan (Prokes) ke objek wisata yang berada di wilayah hukum Polsek Pancurbatu. Jenderal Bintang Satu tersebut meninjau Hairos Water Park dan Centra Park Zoo.
Peninjauan pertama dilakukan ke Hairos Water Park, Jalan Letjen Jamin Ginting Km 14.5, Desa Namobintang, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Di lokasi wisata ini, kapasitas pengunjung Hairos Water Park seharusnya 2.500 orang. Tetapi karena situasi pendemi total jumlah pengunjung yang hadir sebanyak 672 orang (berdasarkan tiket). Sedangkan kapasitas di Centra Park Zoo 4.000 orang. Jumlah pengunjung yang hadir 467 orang (sesuai penjualan tiket).
Brigjen Pol. Dadang Hartanto dalam arahannya kepada Manajer Hairos Water dan Centra Park Zoo, agar tetap menerapkan aturan prokes di lokasi objek wisata.
Kemudian, membatasi jumlah pengunjung, selalu berikan imbauan dan menegur para pengunjung yang tidak memakai masker dan menghindari kerumunan sewaktu berada di dalam areal wahana permainan.
“Untuk tugas Polsek Pancurbatu agar tetap melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan di objek wisata Hairos Water Park dan Centra Park Zoo tersebut,” tutup Wakapolda Sumut.
(ym/bq/hy)