Tribratanews.polri.go.id – Padang. Polda Sumatra Barat mencatat telah menegur 30.484 orang yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam sehari yakni saat libur pada Rabu, 26 Mei 2021.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan sebagian besar orang yang ditegur secara lisan di Kota Bukittinggi yang memang menjadi pusat destinasi wisata di daerah itu.
Dalam Operasi Yustisi ada 23.077 orang yang ditegur oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan di daerah itu yang sebagian besar tidak mengenakan masker dengan benar.
Selanjutnya 1.465 orang ditegur Satgas Covid-19 di Kota Padang dalam hari tersebut kemudian 900 orang ditegur di Kota Payakumbuh.
Selain itu 1.312 orang ditegur secara tertulis di daerah itu dalam sehari dan yang terbanyak di Kota Bukittinggi sebanyak 586 orang yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu Satgas Covid-19 menutup 775 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan di daerah itu mulai dari tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak memberlakukan jaga jarak serta menimbulkan kerumunan.
Kabid Humas Polda Sumbar menyebutkan 775 tempat usaha itu tersebar di Kabupaten Padang Pariaman sebanyak 731 tempat usaha dan 44 tempat usaha di Kota Bukittinggi ditutup oleh petugas. Satgas Covid-19 Sumbar terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ini menyasar tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, yang terpantau tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Ditindak dengan teguran dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak saat berada di tempat yang terlihat ramai,” pungkasnya.