Surabaya – Badan Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua tempat berbeda. Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kadiv Humas Polda Jatim, mengatakan pelaku merupakan jaringan antar provinsi dari Jakarta hingga Surabaya.
“Hanya tiga hari kemudian, pada 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba antarprovinsi ini ditangkap di dua tempat berbeda. Pelaku berinisial MMS dikurung di parkiran Mc Donald di kawasan Taman Kabupaten Sidoarjo.
Pelaku berinisial IR dikurung di sebuah hotel di kawasan Rungkut Surabaya,” terang Direktur Oriental Humas Polda Jawa Tengah, Senin (10 April 2021).
Dari informasi yang diperoleh masyarakat, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 1.577,85 gram dan total 675 sabu jenis ekstasi dari tersangka MMS (29), warga Surabaya.
Sedangkan dari tangan pelaku IR (31) warga Jakarta. Polisi mendapatkan 1 kantong yang berisikan 1 bungkus teh china berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.
Sementara, Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, narkoba ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di wilayah Jawa Timur.
“Dari pengakuan tersangka MMS setiap transaksinya, ia mendapatkan upah sebanyak 1.2 juta rupiah, dan transaksi ini sudah 3 kali dilakukan oleh pelaku,” papar Kompol Toni.
Setelah tersangka MMS ditangkap, polisi melakukan pengembangan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan berhasil mengamankan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.
Ditresnarkoba polda Jatim terus berupaya melakukan pengembangan kasus narkoba di wilayah Jawa Timur dan untuk kedua pelaku penjualan narkoba jaringan antar provinsi ini di jerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Tribratanews.polri.go.id