Pekanbaru – Polda Riau berhasil mengungkap 10 sindikat narkoba yang menjalankan aksinya di wilayah Riau. Dari 10 jaringan narkoba ini Polda Riau mengamankan sebanyak 189,31 kilogram Sabu dan 889 butir ekstasi.
Narkoba tersebut kemudian dibumihanguskan di halaman Mapolda Riau, Senin (11/10/21) dengan dipimpin oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.SI. Pemusnahan itu juga dilihat langsung oleh 22 pelaku narkoba yang terlibat di 10 jaringan narkoba yang di ringkus oleh Polda Riau dan jajarannya.
Jaringan narkoba tersebut mencakup 7 orang yang diamankan di Desa Tanjung Pallas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Cabang saya berhasil mendapatkan 86,57 kilogram sabu di sana. Kemudian ada tiga pelaku narkoba di Kecamatan Rupat Bangal.
Kali ini kami menyita 45,55 kilogram sabu. Kemudian 3,93 kg sabu, juga diperoleh cabang pertama dari tersangka yang ditangkap di kawasan Pekanbaru. Kemudian di Kota Lama, Rokan Hulu, Subdit I juga berhasil mendapatkan 889 butir ekstasi dari seorang tersangka.
Pada saat yang sama, Subbiro II juga turut serta dalam penangkapan pecandu narkoba dengan barang bukti 7,27 kilogram kristal es. Pelaku ditangkap di Pekanbaru. Selanjutnya, polisi juga mengidentifikasi dua orang di Kota Dumai dengan barang bukti sebanyak 373,34 gram sabu.
Selain itu, Polda Riau III berhasil memblokir penyelundupan sabu seberat 1,93 kg. Dua pelaku sindikat narkoba ini ditangkap di kawasan Bukit Raya, Pekanbaru.Kemudian, Polres Bengkalis juga berhasil amankan 8,6 kilogram sabu di wilayah Pekanbaru. Dimana polisi berhasil tangkap 3 orang pelaku.
“Para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Yakni dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” jelas Kapolda.
Sumber : Tribratanews