sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Beranda

Polairud Tangakp Nelayan Pengebom Ikan di Lombok Timur

Admin Sapatipidter by Admin Sapatipidter
18 Januari 2022
in Beranda, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
0
Polairud Tangakp Nelayan Pengebom Ikan di Lombok Timur - Sapatipidter

Polairud Tangakp Nelayan Pengebom Ikan di Lombok Timur - Sapatipidter

0
SHARES
95
VIEWS

Mataram – Tim Polairud Baharkam Mabes Polri bersama Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengungkap kasus bom ikan dengan dua tersangka dan puluhan barang bukti bom ikan saat patroli bersama yang dilakukan di perairan Selat Alas. , Sumbawa, NTB.

Kabag Humas Polres NTB Kombes. Pol. Artanto, S.I.K., M.Si. Dalam jumpa pers Ditpolairud Polda NTB di Heliport Polda NTB, ia menjelaskan pengungkapan bom ikan tersebut berawal dari penyitaan 2 kapal nelayan saat dilakukan Polairud Baharkam Mabes Polri bersama tim Ditpolairud Opsnal Polres NTB. patroli selat alas di sekitar kawasan Gili Poton pada 13 Januari 2022.

Kabid Humas Polda NTB menjelaskan secara singkat proses penangkapan diawali dengan pengamanan 2 kapal motor nelayan, dimana salah satu kapal dijaga oleh 2 tersangka sedangkan 3 tersangka di kapal lainnya berhasil kabur ke daratan, ujarnya.

Dalam penggeledahan, 2 perahu motor ditemukan 12 botol bom ikan rakitan, 3 bahan peledak siap pakai, 110 mesin tembak ikan, 2 mesin Dompeng, 2 kompresor udara, pipa, 2 kacamata selam, 2 pasang katak. sepatu dan alat bantu pernapasan.

“Dua perahu motor dan hasil pencarian diamankan di Ditpolairud Polda NTB dengan dua tersangka diamankan yaitu Br S dan MI berdomisili di Dusun Padak, Labuhan Lombok, Lombok Timur,” jelas Kabid humas tersebut.

Perbuatan tersangka, menurut Kabid Humas Polda NTB, akan dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan/atau UU Perikanan No. 31 Tahun 2004 dan UU No. 45 Tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkembangan pengungkapan kasus sebelumnya. Daerah penangkapan ikan ini dikenal sebagai daerah rawan bom karena memiliki banyak terumbu karang yang menjadi habitat ikan, sehingga banyak ikan berkumpul di sana. Karena itu, menjadi sasaran empuk bagi oknum pengebom ikan.

Sementara Kompol. Carito, SST., selaku Kabag Patroli Polairud Baharkam Mabes Polri mengatakan, pelepasan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Keterbukaan ini menyusul informasi yang diterima sehingga melalui operasi yang dipimpin oleh Iptu I Wayan Budayana dilakukan operasi penangkapan.

“Tersangka melarikan diri, karena pada saat itu diamati sekitar tiga orang melompat dan melarikan diri, sedangkan dua tersangka ditangkap,” pungkasnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Iptu Wahyunadi dari tim Gegana Brimob Polda NTB mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, botol miras ini termasuk dalam komponen alat peledak karena mengandung bahan peledak.

Iptu Wahyunadi mengatakan jika botol ini meledak di darat akan mengenai radius 100 meter, tetapi jika berada di bawah air pada kedalaman tertentu radiusnya mencapai 15 meter.

“Jika botol meledak di air laut tempat ikan berkumpul, radius 15 meter ke segala arah akan terpengaruh dan membahayakan ikan, terumbu karang, dan biota laut lainnya di dalam radius itu,” tutupnya.

Baca juga : Polres Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan 173 Kg Timah Ilegal

Tags: Bom IkanLombokNelayanNTBPolairudPolisiPolri
Admin Sapatipidter

Admin Sapatipidter

Related Posts

kapolri jenderal listyo sigit prabowo Perintahkan Polisi Humanis Kawal Demo 11 April
Beranda

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Jaga Demo 11 April

12 April 2022
Ini Hasil Pemeriksaan Awal Limbah Oli di Perairan Pantai Panjang, Lampung
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ini Hasil Pemeriksaan Awal Limbah Oli di Perairan Pantai Panjang, Lampung

22 Maret 2022
Polda Sultra Tangkap 5 Pelaku Penebangan Liar Sindikat Antarprovinsi
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Polda Sultra Tangkap 5 Pelaku Penebangan Liar Sindikat Antarprovinsi

8 Maret 2022
Next Post
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Narkoba Fico Fachriza - Sapatipidter

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Narkoba Fico Fachriza

Polri Ringkus 6 Penambang Emas Ilegal di Jambi

Polri Ringkus 6 Penambang Emas Ilegal di Jambi

Polda Lampung Pupuk Padat dan Cair Ilegal di Pringsewu

Polda Lampung Amankan Pupuk Padat dan Cair Ilegal di Pringsewu

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz