Jambi – Satuan Tipidter dan Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun telah menangkap enam pelaku penambang emas ilegal.
Mereka menambang emas dengan alat berat ekskavator di kawasan sungai Batang Rebah, Singkut IV, Desa Bukit Murau, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Kapolsek AKBP Sarolangun Anggun Cahyono mengatakan, keenam pelaku penambang emas ilegal baru saja membuka lahan milik warga sekitar.
Enam orang yaitu S (34 tahun) berdomisili di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara; AB (41) warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan; M (46), warga Limun, Kabupaten Sarolangun; P (36 tahun), warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan; SP (34) merupakan warga Singkut, Kabupaten Sarolangun dan M (31) merupakan warga Singkut, Kabupaten Sarolangun.
“Untuk pemilik tanah, masih dalam pemanggilan untuk diperiksa,” kata Anggun, Minggu (23 Januari 2022).
Baca juga : Polres Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan 173 Kg Timah Ilegal
Ia menambahkan, pengungkapan kasus penambang tak berizin itu berdasarkan informasi yang diperoleh. Saat itu, para pelaku penambangan ilegal baru melakukan pembukaan lahan atas tanah milik pribadi.
Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Sarolangun tidak membuang waktu. Mereka segera menuju ke sana.
“Kami menangkap enam pelaku tanpa perlawanan. Kami juga mendapatkan barang bukti berupa alat berat jenis ekskavator Komatsu,” katanya.
Anggun juga menjelaskan tidak mengetahui siapa pemilik modal usaha Peti itu. Saat ini, pihak kami masih menyelidiki insiden tersebut dengan memanggil orang-orang yang terlibat.
“Tersangka dan beberapa saksi terkait masih kami dalami,” kata Anggun.
Dengan perbuatannya, para pembuat dana tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Pertambangan Batubara.
“Kami akan menjatuhkan Pasal 158 beserta Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” katanya. (DP)
Baca juga : Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Narkoba Fico Fachriza