Palembang, Sapatipidter.id – Polairud Polda Sumsel berhasil menertibkan kurang lebih 500 meter kubik kayu illegal logging dan 18 orang yang diduga terlibat kegiatan tersebut.
Pelaku dan barang bukti diperoleh dari Desa Muramalak Kecamatan Bayung Lingkar Barat Kabupaten Musiban Woo Sin perbatasan Provinsi Jambi.
Barang bukti kurang lebih 1.019 batang atau 500 meter kubik kayu batu, dua perahu, satu alat pemotong kayu, dua potong kayu, dan parang yang diamankan pasca Operasi Pemberantasan Illegal Logging Polda Sumsel sejak 21 Februari 2021.
Menurut Kapolda Sumsel Toni Harmanto, pengungkapan kasus illegal logging itu dimulai berkoordinasi dengan Direktorat Pencegahan dan pengamanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).
Baca Juga : Polres Lumajang Berhasil Ringkus Ilegal Logging
“Kita koordinasi tim gabungan langsung turun ke lokasi di tengah hutan, butuh waktu sekitar 12 jam, sudah beroperasi sekitar delapan tahun sejak 2013, tim berhasil menemukan lokasi illegal logging. Kita telusuri menggunakan drone dan perahu, kayu ilegal itu di parit panjangnya sekitar 13 meter,” kata Toni Harmanto.
Toni menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dari hasil penangkapan ini dengan terus mengejar tersangka lainya dan pemodal utama dari kasurs ilegal logging ini.
“Kita juga akan terus kembangkan kasus ini sampai ke akarnya termasuk pemodalnya dan tersangka lainnya,” tegas Toni Harmanto.
Sedangkan menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani, menjelaskan dari 18 orang yang diamankan di lokasi, enam orang diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka, dan sisanya 12 orang masih saksi.
“Enam tersangka terdiri dari R, A, E, dan D sebagai penebang dan MS serta MM sebagai sopir dan dua pemodal BT dan MN sebagai pemodal dan masih DPO,” kata Barly.
keenam tersangka dijerat dengan UU No 18 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar (DP)
Baca Juga : Selama Bulan Januari 2021, Polda Jambi Ungkap 37 Kasus Illegal Logging
Sumber : Tvonenews.com | Editor : Dian Purwanto