Palembang – Dalam upaya penegakan hukum, Direktorat Polda Sumatera Selatan sukses menggagalkan aktivitas penyelundupan batubara tak berizin dengan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai pelakunya. Keseluruhan batubara tak sah yang diamankan petugas berjumlah signifikan, mencapai 88,2 ton. Proses penangkapan ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Minggu, 17 Maret 2024.
Kasubdit Tindak Pidana Khusus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, kami telah berhasil menangkap tiga tersangka penyelundup batubara seberat 88,2 ton pagi tadi,” ucapnya.
Diuraikan oleh AKBP Bagus bahwa penyelidikan bermula saat timnya menaruh curiga pada sebuah kendaraan yang berpotensi mengangkut komoditas batubara tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Saat dilakukan pemeriksaan, sebuah truk Hino dengan nomor polisi B 9604 BYU terdeteksi membawa 22 ton batubara yang diduga dari tambang gelap. Sopir truk tersebut, berinisial RS, tercatat memiliki dokumen pemindahan barang yang tidak akurat, yaitu surat jalan MANTAP 88 Logistics Express.
“Terkait kasus ini, kami mendapati bahwa tersangka RS ini telah memuat batubara ilegal tersebut dengan memindahkannya dari truk lain, yaitu Colt Diesel warna oranye, di area parkir Siba yang terletak di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Agung, Kabupaten Muara Enim,” terang AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Baca Juga : Polda Kalsel Bongkar Dua Tambang Batu Bara Ilegal
Lebih jauh, AKBP Bagus menjelaskan tujuan akhir pengiriman batubara tak legal ini adalah sebuah stockpile di Cakung Timur, Jakarta. Menurut pengakuan RS, ia hanya menjalankan perintah dari RN untuk mengantarkan muatan batubara ini ke Jakarta dan mendapat bayaran sebesar Rp 430.000 per ton.
Dalam pengembangan selanjutnya, pemeriksaan juga dilaksanakan pada truk Hino dengan plat nomor BE 8531 OU yang terbukti membawa 30 ton batubara, dengan keterangan oleh sopir JR bahwa ia diminta NN untuk memuat batubara dari stockpile BSD di Lawang Kidul, Muara Enim, dengan tujuan ke stockpile di Cilegon, Banten, dengan upah Rp 6 juta per pengiriman.
Tidak berhenti di situ, sebuah truk Hino lain dengan plat nomor B 9267 BIT pun diperiksa dan ditemukan memuat 30 ton batubara. Menurut keterangan sopir bertugas SP, ia diminta oleh LN untuk memindahkan muatan batubara dari stockpile Pulau Panggung di Tanjung Agung, Muara Enim, menuju Cilegon, Banten dengan upah yang sama.
“Selama penyelidikan, kami menemukan banyak kendaraan pengangkut batubara yang memiliki surat jalan resmi lengkap dengan barcode dan menunjukkan asal-usul batubara yang legal dari pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP),” tambah AKBP Bagus Suryo Wibowo.
Seluruh barang bukti, baik kendaraan maupun muatan batubara, telah diamankan di sebuah pabrik di Baturaja, sementara ketiga pelaku telah di bawa ke kantor polisi daerah untuk proses hukum lebih lanjut dan ditetapkan dua orang sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang), papar AKBP Bagus.
Penutupan keterangan dari AKBP Bagus Suryo Wibowo menandaskan bahwa para tersangka dikenai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 mengenai Mineral dan Batubara, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
Baca Juga : Limbah Tambang Batu Bara Racuni Sungai di Kalsel