Sapatipidter – Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri) berhasil mengamankan satu unit Kapal TB. SENTOSA 189 GT 16 yang mengangkut satu unit Tongkang TUNAS LESTARI I di Perairan Desa Kunangan, Kabupaten Muaro Jambi, pada koordinat 01°32’28’’ S – 103°37’59’’ T.
Penangkapan Tongkang Muatan Pasir Ilegal ini terjadi saat Personel Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sedang melakukan patroli dengan menggunakan Kapal Kp. Anis Macan 4002 pada Sabtu (7/1/24) sekitar pukul 15.00 WIB.
Komandan Kapal Kp. Anis Macan 4002, IPTU Marlon Julius Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H, melalui wakilnya, IPDA Ragel Wira Agung Pradhana., S.T., menjelaskan bahwa pada saat itu, Anak Buah Kapal (ABK) KP. Anis Macan – 4002 sedang melaksanakan patroli di perairan tersebut.
“Ketika itu, ABK kita telah memeriksa Kapal TB. Sentosa 189 yang menggandeng Tongkang Tunas Lestari I yang berlayar dari perairan Desa Kunangan menuju Depot Pasir Desa Niaso di Perairan Desa Kunangan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya, seperti dilansir dari Realitikini pada Minggu (07/01/24).
Baca Juga : Polda Kalsel Bongkar Dua Tambang Batu Bara Ilegal
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Tongkang Tunas Lestari I mengangkut pasir sebanyak ±50 Meter Kubik dengan izin usaha pertambangan yang telah kadaluarsa, dan berlayar tanpa memiliki Surat Olah Gerak Kapal.
“Setelah pemeriksaan, diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta tindak pidana Pelayaran,” jelasnya.
Selanjutnya, Kapal TB. Sentosa 189 dan Tongkang Tunas Lestari tersebut diamankan ke Ditpolairud Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada kesempatan terakhir, ia menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit Kapal TB. SENTOSA 189 GT 16, 1 unit Tongkang TUNAS LESTARI I, ±50 Meter Kubik pasir, set alat penghisap pasir, dan 1 bendel dokumen kapal.
“Berdasarkan bukti permulaan, pelaku diduga Melanggar Pasal 160 ayat (2) UU RI No.4 tahun 2009 tentang Minerba,” tutupnya.
Baca Juga : Polri Tetapkan 2 Tersangka Soal Tambang Ilegal di Kaltim