Sapatipidter.id – Dalam operasi pengawasan maritim, Tim KP. Belibis – 5007 dari Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Korps Polisi Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri berhasil menggagalkan upaya penangkapan ikan secara ilegal dengan metode peledakan di wilayah Perairan Pangkep, termasuk Gusung Palekko dan Lingkungan Mattiro Ujung, Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkep di Sulawesi Selatan pada hari Rabu, 17 Februari 2024.
Komandan KP. Belibis – 5007, Kompol Choky Margan, S.ST., mengungkapkan awal mula operasi tersebut. “Operasi ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang berkelanjutan tentang praktik tak terpuji nelayan yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di Teluk Pangkep,” katanya.
“Ikuti jejak laporan tersebut, pada Sabtu, 17 Februari 2024, pukul 07.00 WITA, tim kami mulai melaksanakan tugas pengawasan di area terduga,” terang Kompol Choky.
Dia melanjutkan, “Sebelum pukul 09.30 WITA, kami mendeteksi suara ledakan sebanyak empat kali yang berkemungkinan berasal dari aktivitas tersebut. Tindak lanjutnya, tim kami segera melakukan pemantauan di lokasi suara ledakan tadi, yang terjadi di kawasan Perairan Pangkep, Gusung Palekko, Kelurahan Mattiro Ujung, Kecamatan Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkajene.”
Baca Juga : Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan19 Penyu Hijau di Bali
Pada pukul 09.40 WITA, tim Korpolairud telah mengidentifikasi sebuah perahu jolloro yang diduga terlibat, dengan tiga orang awak dan dua tambahan di sampan gabus, yang tampak panik saat mendeteksi kedekatan tim KP. Belibis – 5007.
Dengan koordinasi yang efisien, keberhasilan penggerebekan tersebut terjadi pukul 10.00 WITA, di mana tim menemukan sejumlah barang bukti yang mencakup lima detonator, dua jeriken beserta cairan peledak, dua botol Aqua yang juga berisi bahan peledak, sebotol pertalite, serta perangkat lain seperti tali serat kelapa, kayu, korek api gas, peralatan selam, GPS Garmin, kompas, sepatu dan fin snorkeling, serta sampan gabus. Semua barang bukti serta terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan.
Mereka kini menghadapi potensi tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan/atau Pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Kepala Subdirektorat Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Dadan, S.H., M.H., menambahkan, “Praktik pengeboman ikan di laut yang merusak ekosistem ini sudah sepatutnya dihentikan, dan kami mengapresiasi kinerja anggota yang berhasil menyudahi kegiatan tersebut. Kami terus berharap dukungan dari masyarakat, terutama para nelayan, untuk turut serta menjaga keberlanjutan ekosistem laut.”
Baca Juga : Polairud Polda NTT Gagalkan Penjualan Penyu Ilegal di Adonara Barat