Jakarta – Polri menaikkan status dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus tersebut.
“Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7).
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ibnu Khajar masih berlangsung. Penyidik Bareskrim juga memeriksa bagian keuangan dan operasional ACT.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri saat ini sedang menyelidiki apakah ada penyelewengan bantuan dana yang melibatkan ACT. Baru-baru ini, Polri menemukan dugaan penyelewengan bantuan untuk korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 2018.
Baca Juga : Tersangka Kasus Skimming Bank BUMN ditangkap, Ternyata WNA
“Bahwa pengurus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam hal ini saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus, dan pembina serta Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial/ atau CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi,” kata Ahmad.
Dalam tragedi kecelakaan Lion Air 2018, pihak maskapai memberikan santunan kepada ahli waris para korban. Dana bantuan tersebut meliputi santunan tunai senilai Rp 2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dalam jumlah yang sama.
Hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa ACT diduga menyalahgunakan dana bantuan. Diduga, ACT tidak pernah melibatkan ahli waris dalam penyiapan dan penggunaan dana CSR yang dialokasikan pihak maskapai.
“Pada pelaksanaan penyaluran dana sosial/CSR tersebut para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial/CSR tersebut dan pihak yayasan ACT tidak memberi tahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta penggunaan CSR tersebut,” ujar Ahmad.
Baca Juga : Perselisihan Petani dengan PT DPP, Polri Terapkan Restorative Justice
Sumber : humas.polri.go.id , Polrinews.com | Editor : Dian