Sapatipidter – Jakarta – Bareskrim Polri tetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan tambang ilegal milik mantan anggota Polri Ismail Bolong di Kalimantan Timur.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan kedua tersangka itu merupakan Budi (BP) selaku penambang batu bara ilegal dan Rinto (RP) selaku Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP).
Dengan total keseluruhan ada tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kaltim, termasuk Ismail Bolong.
Lihat Juga :Â Polda Kalsel Bongkar Dua Tambang Batu Bara Ilegal
“Rangkaian kegiatan penambangan ilegal dilakukan oleh tiga orang tersangka,” ujarnya dalam keterangan video, Kamis (8/12).
Kombes Nurul menjelaskan pengusutan kasus tambang ilegal tersebut didasari laporan polisi model A dengan nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.
Ia mengatakan dalam laporan polisi itu dijelaskan kegiatan penambangan ilegal diduga telah berlangsung sejak November 2021 kemarin.
Lihat Juga :Â Polda Sumut Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejati
Kombes Nurul mengatakan kegiatan penambangan itu dilakukan Ismail Bolong dkk di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara di wilayah Kurtanegara, Kaltim.
“Stock Room atau Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara,” jelasnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Ilegal. Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ketiga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Lihat Juga :Â Â Polri Tutup Lokasi Tambang Emas Ilegal di Pujut Loteng
Dapatkan informasi terupdate berita tipidter setiap hari dari sapatipider.id. Untuk kerjasama lainya bisa kontak kami atau sosial media sapatipider.id lainya.