Sapatipidter.id – Polda Jateng berhasil membongkar 26 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Buruh Migran.
Satgas TPPO Polda Jateng berhasil menangkap sebanyak 33 tersangka terkait kasus tersebut dengan total jumlah korban capai 1.305 orang, dengan 10 tersangka berasal dari PT Penyaluran Tenaga Kerja dan 23 tersangka dari individu.
23 tersangka itu meliki tugas merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja buruh, pembantu rumah tangga, dan anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri melalui perusahaan yang tidak memiliki izin resmi,
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa para tersangka dan perusahaan terlibat dalam tindakan tersebut tidak memiliki SIP3MI yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Baca Juga : 3 pelaku penipuan bank gunakan kode OTP ditangkap Polda Jabar
Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja ABK, pembantu rumah tangga, dan buruh ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam rangkaian pengungkapan 26 kasus TPPO/PMI, para tersangka telah berhasil mengirimkan korban-korban mereka ke berbagai negara, termasuk Eropa, Amerika Selatan, Kanada, Asia Timur, Asia Tenggara, dan Timur Tengah.
Perusahaan penyalur tenaga kerja dan individu yang terlibat dalam kegiatan ini meraup keuntungan sebesar kurang lebih Rp5 juta sebagai biaya ketika calon pekerja migran Indonesia (PMI) diberangkatkan. Dari hasil pemeriksaan, total keuntungan yang telah diperoleh oleh para tersangka mencapai kurang lebih Rp2.499.031.722,-.
Sementara itu, para korban yang menjadi target praktik TPPO ini telah menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp5.300.000.000,-.
Untuk informasi, tindakan pencegahan TPPO ini seusai arahan dari Presiden yang dijalankan oleh Kapolri dan jajarannya, dengan tujuan utama memberantas TPPO serta melindungi pekerja migran Indonesia agar mendapatkan hak-hak dan perlindungan yang sesuai selama bekerja di luar negeri
Baca Juga : Polda Sumut Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejati.
Dapatkan informasi terupdate berita tipidter setiap hari dari sapatipider.id. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email sapatipider@gmail.com. atau sosial media sapatipider.id lainya.