Sapatipidter – Jakarta – Polri telah menetapkan Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Selain itu, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono. Menurut Hersadwi, Muhammad Arif telah ditangkap dan ditahan pada tanggal 31 Mei 2023.
Kasus ini pertama kali diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sejak tanggal 21 September 2022. Berkas perkara tersebut telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 15 Juni 2023.
Proses penyelidikan dimulai setelah adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI, yang diajukan oleh Gilang Gustya Pratama pada tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga : 3 pelaku penipuan bank gunakan kode OTP ditangkap Polda Jabar
Selain itu, tim penyidik juga telah mengirim surat permohonan bantuan kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang terkait dengan para tersangka.
Ketua HIPMI Jakarta Timur, Muhammad Arif, diduga terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan yang saat ini sedang diselidiki oleh Polri. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi demi menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat.
Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, Polri berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diberikan kesempatan untuk membela diri dan menjalani proses persidangan yang adil.
Baca Juga : Polda Sumut Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejati.
Dapatkan informasi terupdate berita tipidter setiap hari dari sapatipider.id. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email sapatipider@gmail.com. atau sosial media sapatipider.id lainya.