sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Giat Polri

Polres Lhokseumawe Gagalkan Pelarian Enam Pengungsi Rohingya

doddodydod by doddodydod
11 Desember 2023
in Giat Polri, jaga negeri
0
Polres Lhokseumawe Gagalkan Pelarian Enam Pengungsi Rohingya
0
SHARES
16
VIEWS

Lhokseumawe – Personel Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya pelarian enam pengungsi Rohingya dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kecamatan Blang Mangat, pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, mengungkapkan bahwa dalam dua minggu terakhir, 30 pengungsi telah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat. Berdasarkan hal tersebut, Kepolisian membentuk tim untuk melakukan penyelidikan selama lima hari.

“Hasilnya, pada Jumat dinihari, tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba melarikan diri dan sudah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00, keenam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi dan mengendap di areal persawahan,” ujarnya.

Selain menangkap keenam pengungsi Rohingya, Tim Satgas Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu RM (50), HU (41), dan DA (25) warga Kota Lhokseumawe. Para tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing tersebut.

“Setelah menjemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan, dan pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH,” tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit mobil Xenia, tiga unit ponsel, dua KTP, dan uang sejumlah Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju Sumatera Utara.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, denda minimal Rp120 juta, dan maksimal Rp600 juta,” terang AKBP Henki Ismanto.

Dapatkan informasi terupdate berita dari kami. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media polrinews lainya.

Tags: Pengungsi RohingyaPolres Lhokseumawe
doddodydod

doddodydod

Related Posts

Korlantas polri
jaga negeri

Korlantas Polri Cek Tol Trans Jawa Untuk Siapkan Libur Nataru 2024

29 November 2024
Kakorlantas : Ops Lilin 2024 Pastikan Jalur Jakarta-Cikampek Siap Libur Nataru
jaga negeri

Kakorlantas : Ops Lilin 2024 Pastikan Jalur Jakarta-Cikampek Siap Libur Nataru

29 November 2024
Giat Polri

Pemantapan Integritas dan Penegakan Disiplin: Peranan Bidpropam Polda NTT dalam Mengawal Etika Kepolisian

27 Oktober 2024
Next Post
Polri Operasi Lilin 2023

Operasi Lilin 2023: Langkah Kesiapsiagaan Polri untuk Natal dan Tahun Baru

Ditpolair Korpolairud Berhasil Amankan Tongkang Muatan Pasir Ilegal di Jambi

Ditpolair Korpolairud Polda Jambi Berhasil Amankan Tongkang Pasir Ilegal

Viral Kisah Cinta Berujung Dendam, Polres Kendal Ungkap Kasus Order Fiktif

Viral Kisah Cinta Berujung Dendam, Polres Kendal Ungkap Kasus Order Fiktif

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Trending

Pertemuan PPIDD mabes Polri
Tak Berkategori

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

by Geralda Talitha
27 Agustus 2025
0

Jakarta - Polri kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik melalui Pertemuan Kedua Pejabat Pengelola...

praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz