Jakarta – Fenomena yang kian merebak adalah keberadaan judi online yang telah masuk ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Melihat gelombang kecemasan yang timbul, wajar saja jika istilah “darurat judi online di Indonesia” menjadi wacana yang sering diungkapkan oleh berbagai kalangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi,menyampaikan data yang didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperlihatkan fakta yang cukup mengguncang.
“Kalau menurut PPATK, sekitar Rp327 triliun perputarannya uangnya di Indonesia saja. Itu perputaran uang, omzet, itu sudah besar sekali,” ucap Menkominfo Budi Arie. Hal ini membuat alarm bagi pemangku kebijakan untuk mengambil langkah-langkah strategis sebagai tindakan tegas.
Kecenderungan masif dan suburnya judi online membawa berbagai konsekuensi yang sangat serius. Pertama, meningkatnya kasus kriminal, dimana seringkali pembunuhan dan bunuh diri dikaitkan dengan hutang atau tekanan psikologis yang diakibatkan oleh jebakan judi online.
Manipulasi dalam bentuk iklan menjanjikan untung besar, mudahnya akses judi secara online mulai memporak-porandakan nilai-nilai sosial ditengah masyarakat. Ditambah dengan tantangan yang dihadapi pemerintah dalam memblokir lalu lintas situs judi, yang terbilang amat sulit mengingat lokasinya lintas negara dan sifatnya yang mudah berpindah.
Kompleksitas juga bertambah dengan adanya keterlibatan langsung sejumlah pejabat dalam kerasukan judi online. Seperti dilaporkan oleh PPATK, momen ini memperjelas bahwa masalah judi online telah merambah lintas sektor, tak terkecuali kalangan berpengaruh. Menjadi PR berat saat hukum berusaha keras mengungkap dan mete out justice dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan judi virtual—aktivitas yang kerap disembunyikan dan teknik transaksinya yang tak mudah dideteksi.
Kasus darurat judi online kini membawa konsekuensi luas yang merenggut ketenangan sosial. Tak hanya melukai para pemain, dampak negatif akan gaya hidup berjudi online juga merusak harmoni dalam masyarakat. Dibutuhkan respons cepat dari semua elemen masyarakat termasuk pemerintah dalam menghadang perkembangan judi online, dengan pendekatan yang tidak hanya multisektoral tapi juga inklusif.
Pemerintah Indonesia, dalam respon terhadap isu ini, telah menginisiasi berbagai langkah strategis. Langkah ini diantaranya adalah dengan memblokir jutaan situs perjudian online, sebuah initiative yang didukung penuh oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bukan hanya regulasi yang diperketat, informasi mengenai bahaya judi online juga segera disebarluaskan sebagai usaha preventif. Tidak ketinggalan, dibentuknya Satuan Tugas Judi Online sebagai pilar utama dalam menghentikan peredaran praktik-peraktik judi internet di Indonesia.
Kiprah Polri berperan penting patut diberi apresiasi. Dalam menyeret bandar judi online ke depan hukum, lembaga ini telah melakukan pemetaan lebih lanjut terhadap pola-pola transaksi keuangan yang mencurigakan.
Menyikapi masalah ini, masyarakat juga diharapkan bersikap aktif dan antusias, baik dalam memberikan laporan atas praktik judi online maupun melalui edukasi. Tokoh agama dan masyarakat diagendakan untuk bertindak sebagai agen informasi, mengedukasi tentang bahaya judi sekaligus mengajak umat menjauhi praktik tersebut.
Bersamaan dengan adanya amanat undang-undang dan dorongan sosial, Indonesia terus menggalakkan law enforcement untuk strangle praktik judi online yang mengintai. Penggabungan upaya hukum yang tegas dan pendekatan persuasif kini menjadi prioritas dalam mengatasi krisis yang diakibatkan oleh judi online, demi menjaga nilai-nilai serta tatanan sosial masyarakat Indonesia.