sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit I Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap Pengangkut 8,4 Ton Bawang Bombai Ilegal

Dian Purwanto by Dian Purwanto
24 Juli 2024
in Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
0
Ditreskrimsus Polda Kalteng Tangkap Pengangkut 8,4 Ton Bawang Bombai Ilegal
0
SHARES
28
VIEWS

Palangkaraya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang melibatkan pengangkutan ilegal 8,4 ton bawang bombai di wilayahnya.

Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, pada Selasa (23/7/2024) siang.

Kabidhumas menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengangkutan bawang bombai yang diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia, khususnya Kota Palangka Raya, dalam jumlah besar.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lokasi kejadian di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kel. Petuk Ketimpun, dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa dokumen resmi,” ujar Erlan.

Baca Juga : Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Obat ‘Poppers’ Berbahaya di Bekasi dan Banten

Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, menambahkan bahwa dalam pengungkapan ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu tersangka dengan tiga barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit kendaraan R4 jenis pickup, satu unit kendaraan R6 jenis truk, serta 430 karung bawang bombai dengan berat masing-masing karung 20 kg dan 15 kg, sehingga total keseluruhan mencapai 8.450 kg atau 8,4 ton.

“Atas kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah,” tutup Bayu.

Baca Juga : Satgassus Polri Temukan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Manggarai dan Manggarai Barat

Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.

Tags: bawang bombai ilegalDitreskrimsus Polda KaltengPolri
Dian Purwanto

Dian Purwanto

Related Posts

penyelundupan benih lobster di Sukabumi
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

17 Juni 2025
penangkapan penyelundupan benih lobster Batam
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Tim Gabungan Lakukan Penangkapan Penyelundupan Benih Lobster di Batam

1 November 2024
Ditpolair Baharkam Polri mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Sunda Kelapa, Jakarta Utara.
Karantina hewan, ikan dan tumbuhan

Pengungkapan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Sunda Kelapa oleh Ditpolair Polri

7 Agustus 2024
Next Post
Golden Visa Indonesia

Mengapa Golden Visa Indonesia Penting untuk Investor Dunia? #GoldenVisaIndonesia

Dukungan Masyarakat Indonesia Untuk Atlet di Olimpiade Paris 2024

Dukungan Masyarakat Indonesia Untuk Kemenangan Atlet di Olimpiade Paris 2024 Lewat #IndonesiaOlimpiadeParis

Indonesia Juara AFF U19

Pesta Sepak Bola Nusantara: Indonesia Juara AFF U19, Kiprah Garuda Muda yang Mengukir Sejarah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

Polsek Tapung Segel Tambang Ilegal di Karya Indah Kampar

Korlantas Polri Cek Tol Trans Jawa Untuk Siapkan Libur Nataru 2024

Kakorlantas : Ops Lilin 2024 Pastikan Jalur Jakarta-Cikampek Siap Libur Nataru

Trending

kasus judi online yang melibatkan tersangka
Perlindungan Konsumen

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

by Geralda Talitha
2 Juli 2025
0

Jakarta – Lebih dari seribu kasus judi online telah diungkap oleh Kepolisian Republik Indonesia, yang melakukan penindakan...

penyelundupan benih lobster di Sukabumi

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

17 Juni 2025
Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

25 Maret 2025
Tambang Timah Ilegal di Bekasi

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

7 Februari 2025
penindakan terhadap Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

3 Februari 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz