Palangkaraya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang melibatkan pengangkutan ilegal 8,4 ton bawang bombai di wilayahnya.
Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda Kalteng, pada Selasa (23/7/2024) siang.
Kabidhumas menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengangkutan bawang bombai yang diduga berasal dari luar negeri dan masuk ke Indonesia, khususnya Kota Palangka Raya, dalam jumlah besar.
“Berdasarkan informasi tersebut, personel Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di lokasi kejadian di Jl. Tjilik Riwut Km.10,5, Kel. Petuk Ketimpun, dan berhasil menangkap satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanpa dokumen resmi,” ujar Erlan.
Baca Juga : Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Obat ‘Poppers’ Berbahaya di Bekasi dan Banten
Wadirreskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana, mewakili Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, menambahkan bahwa dalam pengungkapan ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan satu tersangka dengan tiga barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit kendaraan R4 jenis pickup, satu unit kendaraan R6 jenis truk, serta 430 karung bawang bombai dengan berat masing-masing karung 20 kg dan 15 kg, sehingga total keseluruhan mencapai 8.450 kg atau 8,4 ton.
“Atas kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah,” tutup Bayu.
Baca Juga : Satgassus Polri Temukan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Manggarai dan Manggarai Barat
Dapatkan informasi terupdate berita dari Korps Bhayangkara. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media lainya.