sapatipidter – Polsek Kuantan Hilir melakukan operasi penindakan terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, pada Kamis (18/7/2024) pukul 11.00 WIB.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, bersama personel Polsek Kuantan Hilir lainnya, termasuk Kanit Reskrim Aipda Ronaldi Afren, KSPK III Bripka Adi Sutisna, Brigadir Ridwan Sinurat, dan Bripda Kasius Aprianto Sitanggang.
Sebelum memulai operasi, personel Polsek Kuantan Hilir melaksanakan apel yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Riduan Butar Butar. Apel ini bertujuan untuk mempersiapkan dan mengkoordinasikan kegiatan penindakan yang akan dilakukan.
Baca Juga : Polda Sumut Limpahkan Kasus Tambang Emas Ilegal ke Kejati
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Riduan Butar Butar, menyatakan bahwa personel Polsek Kuantan Hilir melakukan pengecekan terhadap aktivitas PETI di Desa Rawang Oguang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan dua unit PETI yang tidak beroperasi.
Setelah menemukan dua unit PETI yang tidak beroperasi, tim segera melakukan tindakan dengan merusak dan membakar rakit PETI tersebut.
Baca Juga : Polres Sintang Amankan Penambangan Emas Illegal
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa rakit tersebut tidak dapat digunakan atau beroperasi lagi,” jelas Iptu Riduan.
Setelah melakukan penindakan, Kapolsek menyampaikan himbauan kepada masyarakat sekitar lokasi PETI agar tidak melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir dan sekitarnya.
“Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kuantan Hilir,” tutup Kapolsek Iptu Riduan.
Baca Juga : Polri Ringkus 6 Penambang Emas Ilegal di Jambi