Ende – Keberhasilan signifikan kembali ditorehkan oleh Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam upaya penanggulangan penangkapan ikan ilegal. Dalam rangkaian operasi yang diberi nama “Operasi Illegal Fishing Turangga-2024,” otoritas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang menggunakan metode pengeboman ikan di perairan Maukaro, Kabupaten Ende. Giat ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024, oleh tim dari Kapal Patroli (KP) Pulau NDAO 3009.
“Tim patroli menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas pengeboman ikan yang sering terjadi di sekitar perairan Kaburea, Kabupaten Ende,” ungkap Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution dalam keterangan resminya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas patroli laut Ditpolairud dan crew KP.P Ndao 3009 terjun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Kronologi kejadian ini dimulai ketika pada pukul 09.00 WITA tim patroli menemukan perahu motor tanpa warna yang diawaki seorang individu. Orang tersebut terlihat melakukan aktivitas mencurigakan, yaitu berenang sambil menarik perahu, yang diperkirakan sebagai upaya untuk memantau ikan yang akan dibom. “Beberapa saat kemudian, terduga pelaku melemparkan sesuatu ke air, yang diikuti dengan ledakan dan semburan air. Pelaku kemudian menyelam untuk mengumpulkan ikan yang terdampak oleh ledakan tersebut,” lanjut Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.
Tak berselang lama, sekitar pukul 09.15 WITA, tim patroli berhasil mendekat dan menangkap terduga pelaku saat ia sedang menyelam. Pada pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bukti penggunaan bahan peledak, di antaranya dua bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir, tiga sumbu ledak, serta potongan obat nyamuk bakar. Pelaku yang berinisial K ini mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut, yang turut mencakup hasil tangkapan ikan campuran.
“Semua barang bukti dan terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT,” imbuhnya.
Mengenai barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit perahu motor ketinting, ikan hasil bom dari berbagai jenis, dua bungkus rokok, potongan obat nyamuk bakar, kacamata selam, dua botol bir dengan bahan peledak siap pakai, tiga sumbu ledak, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Adapun hukuman yang dikenakan pada terduga pelaku didasarkan pada Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah direvisi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tindakan hukum sedang dijalankan untuk memproses kasus yang tengah menunggu pelaku dan barang bukti di Marnit Sikka ini.
“Sudah menjadi prioritas bagi kami untuk terus melakukan patroli secara intensif dalam operasi ini, dengan harapan dapat terus memberantas praktik ilegal yang merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan NTT,” tegas Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.