Kampar – Polsek Tapung menunjukkan kesigapan dalam menanggapi laporan media online mengenai adanya aktivitas penambangan bebatuan ilegal di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Pada Senin (30/12/2024), Kanit Reskrim Polsek Tapung bersama tim menindaklanjuti pemberitaan media online “Jelajahperkara.com” yang mengungkap adanya aktivitas penambangan bebatuan secara ilegal di lokasi tersebut.
Tim langsung bergerak menuju tempat lokasi yang diduga melakukan kegiatan penambangan bebatuan secara ilegal. Sesampainya di TKP, tim menemukan adanya aktivitas penambangan bebatuan ilegal seperti yang diberitakan oleh media online tersebut.
Baca Juga : Polri Tetapkan 2 Tersangka Soal Tambang Ilegal di Kaltim
Tim melihat adanya tiga orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penyedotan pasir di lokasi penambangan, namun ketiga orang tersebut melarikan diri saat melihat kedatangan tim.
“Tim melakukan pemasangan police line terhadap mesin sedot pasir di TKP,” ujar Sumber Kepolisian.
“Alat berat yang berada di pondok tidak jauh dari TKP tidak beroperasi atau sedang rusak,” tambahnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pemilik penambangan tersebut adalah H. Amnidar dan rencananya lokasi tersebut akan dibangun kolam pancing.
“Tim memberikan himbauan kepada warga agar melaporkan kepada Polsek Tapung jika menemukan adanya kegiatan penambangan illegal di lokasi tersebut,” jelas Sumber Kepolisian.
Baca Juga : Polda Kalsel Bongkar Dua Tambang Batu Bara Ilegal