KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com – Sat Reskrim Polres Bogor menangkap seorang bos penambang emas ilegal atau gurandil berinisial RA di Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. RA yang merupakan warga Bogor termasuk pengusaha besar tambang emas di wilayah Sukajaya. Tak hanya itu, ia juga sebagai pengolah, dan hasil pertambangan itu akan didistribusikan ke toko-toko emas.RA ditetapkan sebagai tersangka setelah dibekuk dengan barang bukti berupa peralatan pengolahan emas.
“Sementara ini kita amankan satu orang (RA) yang memang bertanggung jawab sebagai pengusaha besar penambang liar di Sukajaya,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Kamis (5/3/2020). Berdasarkan pengakuan RA, lanjut Roland, tersangka telah mengeksploitasi alam serta tidak bertanggung jawab hingga mengakibatkan bencana di wilayah tersebut. Bisnis haram yang merusak alam itu telah beroperasi lebih dari dua tahun dan diperkirakan telah meraup keuntungan mencapai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta per bulan. “Ini beda lagi dan ini terbesar di Bogor lah selama ini, karyawannya sekitar 30 orang. Hasilnya akan dijual ke mana-mana, macem-macem lah, tempat-tempat lain sesuai omzet yang didapat kan tadi itu sekitar Rp 50 juta,” bebernya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas, yaitu 70 alat gelundungan, 6 buah tong besar, 20 karung pasir serta tanah yang berisikan kandungan emas, 4 karung karbon, 2,5 botol cairan merkuri, 3 kompressor, 6 dynamo, 2 poli, 2 set karet ban, 1 buah serokan, 1 buah emas yang masih berbentuk jendil “Sisanya 1 buku dan lembar catatan, alat timbangan dan 1 set alat pahat,” sebutnya.