PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Buyan (41), warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, akhirnya diringkus Polres Probolinggo Kota setelah menjadi buron empat tahun, tepatnya sejak 2016 lalu. Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menuturkan, Buyan adalah perampok yang melarikan diri bertahun-tahun. Ke mana pun pergi, kata Heri, Buyan selalu membawa tas pinggang berisi bondet. Tepatnya, selalu membawa bondet tiap hari untuk jaga-jaga. Dari pengintaian polisi, bondet itu digunakan saat menemukan kesempatan melakukan tindakan kejahatan.
Bondet juga dia siapkan untuk dilemparkan kepada polisi jika sewaktu-waktu akan menangkapnya. “Dia residivis. Kami tangkap Rabu (17/6/2020) lalu di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Masih kami kembangkan di mana saja dia terlibat kejahatan selama buron,” kata Heri, kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/6/2020). Buyan telah melakukan aksi kejahatan bersama tiga orang rekannya pada Rabu, 18 Mei 2016 silam, di rumah Abdul Rohman di Desa Pohsangit Lor, Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Awalnya, pada 17 Mei 2016, Buyan beserta rekannya yaitu Buadi, Ngatiwi, dan Otto menjalin komunikasi via telepon untuk merencanakan perampokan. Dari hasil komunikasi yang dilakukan, didapati semua pelaku sepakat untuk bertemu di tempat pembuatan batu bata di sekitar jam 21.00. Mereka membawa alat untuk melakukan pencurian berupa celurit dan linggis dengan masing-masing orang mengenakan slayer (penutup wajah) serta mematangkan rencana dan sasaran yang disusun oleh Buyan. “Pada pukul 03.00 WIB para pelaku mulai bergerak melewati area persawahan dengan berjalan kaki menuju rumah korban. Setiba di lokasi Buadi dan Ngatiwi mencongkel jendela depan rumah korban lalu membuka pintu dari dalam. Pada saat kejadian istri korban sendirian di rumahnya dan diancam menggunakan celurit oleh Buadi dan Ngatiwi. Sedangkan Buyan masuk ke bagian dalam rumah dan Otto mengawasi situasi di luar rumah,” kata Heri. Setelah melakukan pencurian dengan kekerasan, Buadi, Ngatiwi, dan Buyan membawa istri korban menuju dengan diancam menggunakan celurit. “Sesampainya di pesawahan Buadi hendak memperkosa korban namun dilarang oleh Ngatiwi dan korban dilepas dan meninggalkan area pesawahan dengan berlari,” imbuh Heri.
Pada 25 Mei 2016 Ngatiwi akhirnya diringkus dan sekarang sedang menjalani masa hukuman. Pada tanggal 15 November 2019 Buadi juga tertangkap dan sedang menjalani masa hukuman sedangkan Otto masih menjadi buron hingga sekarang. “Pada tanggal Rabu (17/6/2020) lalu akhirnya Buyan berhasil ditangkap setelah diketahui keberadaanya di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo,” tukaas Heri. Dari Buyan, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua bilah celurit sepanjang 45 sentimeter serta satu bondet. Heri menambahkan, Buyan dijerat pasal pencurian disertai kekerasan pada Pasal 365 Ayat ke-2 dengan ancaman 12 tahun penjara.