MELAWI, KOMPAS.com – Aparat kepolisian menggerebek sebuah aktivitas penambangan emas tanpa izin di Sungai Melawi, Desa Semadin Lengkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Dalam penggerebekan itu, salah seorang penambang berinisial S ditangkap. Sementara sisanya melarikan diri. “Saat digerebek, para penambang langsung melompat ke sungai, berenang dan lari ke hutan. Satu di antara mereka berhasil ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Primas, saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/2/2020).
Primas menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula Minggu (9/2/2020). Saat itu, kepolisian menggelar patroli rutin di Sungai Melawi dengan menggunakan dua buah speedboat. Kemudian sekitar 15.00 WIB, petugas patroli mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Semadin Langkong, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Aparat kemudian langsung mendatangi tempat tersebut. Namun, para pekerja langsung melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan masuk ke dalam hutan. Satu orang tertangkap. “Petugas bersama tim hanya mendapatkan mesin sedot emas yang ditinggalkan oleh pekerja dalam keadaan menyala atau hidup,” ucap Primas.
Primas menegaskan, sejumlah barang bukti berupa mesin penyedot emas dan peralatannya diamankan dan dibawa ke Mapolres Melawi untuk penyelidikan lebih lanjut. Seorang pelaku S dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan penyiapan berkas ke kejaksaan,” tutup Primas.