Jayapura – Polresta Jayapura Kota menggerebek tambang emas ilegal di kawasan Buper Distrik Heram, Kota Jayapura. Polisi mengamankan 17 orang pekerja di penambangan emas ilegal tersebut.
“Kami telah amankan 17 orang pekerja pertambangan ilegal di kawasan Buper, salah satunya pemilik lahan,” ujar Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas kepada wartawan di Jayapura, Jumat (26/6/2020).
Gustav menerangkan, adanya aktivitas tambang ilegal di Buper tersebut diketahui setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Polisi kemudian melakukan pengecekan dan penggerebekan di lokasi.
Menurut Gustav, 17 orang yang diamankan bertanggungjawab terhadap kelompok pekerja, buruh, operator alkon, alat berat, dan pengawas, termasuk pemilik lahan. Sementara pemilik usaha tambang emas illegal tersebut masih dalam penyelidikan.
“Dari hasil interogasi, nama-nama penanggungjawab sudah dikantongi, tinggal nantinya dikembangkan,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 buah alkon, air raksa bekas pakai, dan BBM solar 11 jerigen ukuran 35 liter. Barang bukti itu dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota.
“Semua barang bukti dibawa ke Polresta Jayapura Kota, sedangkan 6 unit alat berat di-police line dilokasi,” kata Gustav.
Gustav menegaskan aktivitas penambangan ilegal itu melanggar sejumlah undang-undang. Di antaranya, UU Minerba dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sementara yang akan disangkakan yang pertama UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Minerba, juga UU 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan,” jelasnya.