Brebes – Dua pelaku pengedar obat pertanian palsu dibekuk Polres Brebes, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku polisi menyita 1.031 botol kemasan obat palsu berbagai merek.
Kedua pelaku ini masing masing Sunaryo (48) warga Desa Kejagan Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto Jawa Timur dan Syarifudin (48) warga Desa Pesaren Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran obat obatan palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti. Mereka dibekuk pada 19 Februari di Desa Sitanggal Kecamatan Larangan.
Barang bukti yang disita adalah 1.031 botol obat pertanian palsu, mobil dan nota pembelian. Secara rinci, obat yang disita meliputi:
764 botol obat merek Roundup ukuran 200 ml;
36 botol merek Score ukuran 80 ml;
5 botol merek Score ukuran 250 ml;
22 botol merek Amnistar Top ukuran 100 ml;
78 botol merek Tenano ukuran 100 ml;
21 botol merek Protek ukuran 100 ml;
32 botol merek Regent ukuran 100 ml;
73 botol merek Dharnasan ukuran 100 ml; dan satu unit mobil nopol G 8634 LC.
“Dari pengaduan petani, di mana mereka sudah membeli obat ini tapi hasil panennya tidak memuaskan. Dari pengaduan ini kami tindaklanjuti dan akhirnya ditangkap dua pelaku ini berikut 1.031 botol obat palsu dan mobil,” terang Tri Agung di Mapolres Brebes, Selasa (26/3/2019).