Liputan6.com, Semarang – Menjaga kepercayaan dan integritas adalah hal tersulit. Terpeleset sedikit saja karena godaan keuntungan, mampu menghancurkan rintisan usaha berpuluh tahun.
Seperti dialami Suparno, seorang pengusaha peralatan dan obat-obatan pertanian. Sejak Senin (23/10/2017) ia harus menghentikan usahanya meski bersifat sementara, karena diketahui menjual pestisida ilegal. Akibatnya, gudang dan tempat produksi pestisida ilegal di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak itu disegel dan Suparno dijadikan tersangka.
Kasubdit I Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Egy Andrian Suez mengatakan bahwa polisi sudah menyelidiki gudang ini sejak lama. Baru setelah sebulan menyelidiki, Polisi berani bertindak terhadap UD Arum Tani itu.
“Dugaan adalah adanya tindak pidana budidaya tanaman dan perlindungan konsumen,” kata Egy, Jumat, 27 Oktober 2017.
Pemandangan dalam gudang memang mencurigakan. Di sana ada banyak kardus pestisida dan jerigen tanpa label serta alat produksi. Suparno sendiri sebenarnya merintis usaha penjualan pestisida dan obat-obatan pertanian sejak 1998.
“Rata-rata omzet penjualan mencapai Rp 300 juta per bulan. Namun produk yang ilegal itu antara Rp 10 juta – Rp 25 juta saja. Yang kami ungkap hanya peredaran pestisida untuk membasmi tanaman rumput (herbisida). Kenapa ilegal, karena pestisida ada aturan tertentu dalam rangka memenuhi aturan produksi dan peredaran,” kata Egy.
Herbisida ilegal (polisi menyebutnya pestisida) yang diproduksi tersangka berasal dari merek Posat 450 SL, Bravoxone 276 SL, Bionasa 480 SL, dan Kresna Up 525 SL. Tersangka mengemas ulang ke dalam botol ukuran 500 ml, 1 liter, 5 liter, dan 20 liter tanpa label. Produksi pestisida ilegal tersebut dimulai tahun 2011 dan dijual di tokonya.
Produk ilegal yang dijual itu akan diuji di laboratorium untuk mengetahui kandungannya. Apakah tergolong berbahaya bagi manusia atau tidak. Sebab peredaran pestisida, diatur ketat dalam pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman.
“Pestisida berbahaya, dalam undang-undang disebutkan bahwa produk itu didesain sedemikian rupa agar aman untuk manusia dan lingkungan. Isinya virus dan zat kimia. Mematikan rumput, jangan lingkungan. Pestisida tidak sembarangan,” kata Egy.
Upaya Suparno mengembalikan kepercayaan publik sepertinya butuh waktu tak sebentar. Karena ia akan dijerat dengan pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancamannya 5 tahun penjara. Yang budidaya tanaman ada denda Rp 250 juta dan perlindungan konsumen denda Rp 2 miliar,” kata Egy.https://www.vidio.com/embed/441930-awas-pupuk-palsu?source=liputan6-regional&medium=embed&autoplay=false&player_only=false