sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit I Perlindungan Konsumen

Polisi Menangkap Pembuat Pestisida Ampuh Namun Ilegal

doddodydod by doddodydod
6 November 2020
in Perlindungan Konsumen
0
Polisi Menangkap Pembuat Pestisida Ampuh Namun Ilegal
0
SHARES
17
VIEWS

Liputan6.com, Semarang – Menjaga kepercayaan dan integritas adalah hal tersulit. Terpeleset sedikit saja karena godaan keuntungan, mampu menghancurkan rintisan usaha berpuluh tahun.

Seperti dialami Suparno, seorang pengusaha peralatan dan obat-obatan pertanian. Sejak Senin (23/10/2017) ia harus menghentikan usahanya meski bersifat sementara, karena diketahui menjual pestisida ilegal. Akibatnya, gudang dan tempat produksi pestisida ilegal di Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak itu disegel dan Suparno dijadikan tersangka.

Kasubdit I Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Egy Andrian Suez mengatakan bahwa polisi sudah menyelidiki gudang ini sejak lama. Baru setelah sebulan menyelidiki, Polisi berani bertindak terhadap UD Arum Tani itu.

“Dugaan adalah adanya tindak pidana budidaya tanaman dan perlindungan konsumen,” kata Egy, Jumat, 27 Oktober 2017.

Pemandangan dalam gudang memang mencurigakan. Di sana ada banyak kardus pestisida dan jerigen tanpa label serta alat produksi. Suparno sendiri sebenarnya merintis usaha penjualan pestisida dan obat-obatan pertanian sejak 1998. 

“Rata-rata omzet penjualan mencapai Rp 300 juta per bulan. Namun produk yang ilegal itu antara Rp 10 juta – Rp 25 juta saja. Yang kami ungkap hanya peredaran pestisida untuk membasmi tanaman rumput (herbisida). Kenapa ilegal, karena pestisida ada aturan tertentu dalam rangka memenuhi aturan produksi dan peredaran,” kata Egy.

Herbisida ilegal (polisi menyebutnya pestisida) yang diproduksi tersangka berasal dari merek Posat 450 SL, Bravoxone 276 SL, Bionasa 480 SL, dan Kresna Up 525 SL. Tersangka mengemas ulang ke dalam botol ukuran 500 ml, 1 liter, 5 liter, dan 20 liter tanpa label. Produksi pestisida ilegal tersebut dimulai tahun 2011 dan dijual di tokonya.

Produk ilegal yang dijual itu akan diuji di laboratorium untuk mengetahui kandungannya. Apakah tergolong berbahaya bagi manusia atau tidak. Sebab peredaran pestisida, diatur ketat dalam pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman.

“Pestisida berbahaya, dalam undang-undang disebutkan bahwa produk itu didesain sedemikian rupa agar aman untuk manusia dan lingkungan. Isinya virus dan zat kimia. Mematikan rumput, jangan lingkungan. Pestisida tidak sembarangan,” kata Egy.

Upaya Suparno mengembalikan kepercayaan publik sepertinya butuh waktu tak sebentar. Karena ia akan dijerat dengan pasal 60 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

“Ancamannya 5 tahun penjara. Yang budidaya tanaman ada denda Rp 250 juta dan perlindungan konsumen denda Rp 2 miliar,” kata Egy.https://www.vidio.com/embed/441930-awas-pupuk-palsu?source=liputan6-regional&medium=embed&autoplay=false&player_only=false

doddodydod

doddodydod

Related Posts

pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah
Perlindungan Konsumen

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025
kasus judi online yang melibatkan tersangka
Perlindungan Konsumen

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

2 Juli 2025
Viral Kisah Cinta Berujung Dendam, Polres Kendal Ungkap Kasus Order Fiktif
Perlindungan Konsumen

Viral Kisah Cinta Berujung Dendam, Polres Kendal Ungkap Kasus Order Fiktif

2 Februari 2024
Next Post
Papua Kehilangan Triliunan Rupiah karena Pertambangan Ilegal

Papua Kehilangan Triliunan Rupiah karena Pertambangan Ilegal

Anak Mantan Bupati Sangihe Ditangkap, Diduga Kasus Pertambangan Ilegal

Anak Mantan Bupati Sangihe Ditangkap, Diduga Kasus Pertambangan Ilegal

Direktorat Tipidter Bakal Investigasi Pemadaman Listrik

Direktorat Tipidter Bakal Investigasi Pemadaman Listrik

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

Trending

pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah
Perlindungan Konsumen

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

by Geralda Talitha
14 Juli 2025
0

Boyolali - Penemuan pabrik pupuk ilegal di Kabupaten Boyolali mengungkap produksi sekitar 260 hingga 400 ton pupuk...

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
perdagangan satwa dilindungi di Tasikmalaya

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

10 Juli 2025
kasus judi online yang melibatkan tersangka

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

2 Juli 2025
penyelundupan benih lobster di Sukabumi

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

17 Juni 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz