Harian Jogja.com, KULONPROGO—Puluhan satwa liar, sebagian merupakan satwa langka, disita Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri dari pedagang satwa di Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah,.
Satwa sitaan itu kemudian dititipkan di Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja, Dusun Paingan, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo.
Menurut Aipda Eko Susilo, anggota Polsek Muntilan, penyitaan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat kepada pihak berwajib. Polisi juga mengamankan tersangka berinisial S , warga Rejowinangun Utara, Kabupaten Magelang.
Sebelum dititipkan ke WRC Jogja, satwa-satwa tersebut diverifikasi ulang jumlahnya oleh Polsek Muntilan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja.
Manajer Operasional WRC Jogja, Ferry Ardyanto, mengatakan 68 ekor satwa tersebut akan dirawat di WRC Jogja, sambil menunggu proses hukum berlangsung.
“Kami kondisikan kesehatannya agar stabil dengan metode yang sudah biasa kami lakukan. Dan yang paling penting kita berusaha semaksimal mungkin menjaga satwa-satwa ini, sambil menunggu proses hukum yang tengah berlangsung. Nah setelah selesai, satwa-satwa ini kami prioritaskan untuk dilepasliarkan”, kata Ferry.
Total satwa yang disita dari Muntilan tersebut berjumlah 68 ekor satwa dari 17 jenis, 28 ekor di antaranya adalah satwa yang dilindungi undang-undang.
Satwa hasil sitaan yang dititipkan di WRC Jogja diantaranya elang brontok (nisaetus cirrhatus) fase gelap, alap-alap sapi (falco moluccensis), beluk jampuk (bubo sumatranus), kucing hutan, anakan kijang, trenggiling, landak, bajing terbang, musang pandan (paradoxurus hermaphrodites), kukang (nycticebus coucang), anakan buaya muara (crocodylus porosus).