Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Tim Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap perempuan berinisial VE di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoax mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang jadi polemik dan diprotes para buruh.
“Informasi hoax yang beredar ini kemudian dari tim Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim, akhirnya melakukan pelacakan dan melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya menemukan, oh ternyata hoax ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/10/20).
Irjen Pol. Argo Yuwono menjelaskan, tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, (8/10/20) kemarin. Penyebaran informasi menyesatkan itu melalui akun Twitter VE.
“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
“Perempuan berinisial VE ini umurnya 36 tahun warga di Kota Makassar. Jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta, kemudian kita lakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran,” sambung Irjen Pol. Argo Yuwono.
Perempuan inisial VE ini dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara. (ng/bq/hy).dilihat : 51