sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit V Pertambangan

Kasus Nur Alam, Tambang Merusak Lingkungan Hingga Cacat Prosedur

doddodydod by doddodydod
21 November 2020
in Pertambangan
0
Kasus Nur Alam, Tambang Merusak Lingkungan Hingga Cacat Prosedur
0
SHARES
19
VIEWS

TEMPO.CO, Jakarta – Sengkarut kasus Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam masih berlanjut di meja hijau. Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari 2018.

Mereka adalah Ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis dan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agus Setiawan. Keduanya bersaksi bahwa terdapat kerusakan alam dan kesalahan prosedur yang menyebabkan kerugian negara akibat penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana oleh terdakwa Nur Alam saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.

“Perizinan tambang nikel PT AHB ini, dihasilkan dari proses perizinan yang tidak benar, Yang Mulia,” kata Agus saat bersaksi di pengadilan Tipikor.

“Lalu Saudara ahli menghitung ada kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun dari perhitungan hasil penjualan dikurangi keseluruhan biaya operasi?” tanya majelis hakim.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Agus.

Sebelumnya, Saksi Ahli Basuki Wasis juga menjelaskan ada kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun dari kerusakan lingkungan akibat izin yang diterbitkan Nur Alam atas usaha pertambangan nikel PT AHB. Perhitungan tersebut diakumulasikan Basuki dari kerugian ekologis, ekonomis, dan juga biaya pemulihan. 

Seperti diketahui, Nur Alam didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun. Nur Alam juga didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dalam jabatannya sebagai Gubernur.

Menurut jaksa, perbuatan Nur Alam telah mengakibatkan kerugian negara yang berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT AHB.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang digelar sejak pukul 10.45 hingga pukul 22.00 itu berlangsung cukup tegang. Sembilan tim kuasa hukum Nur Alam pun tak henti-hentinya mencecar saksi ahli yang dihadirkan jaksa.

Terlebih saat Basuki Wasis bersaksi dan menjelaskan perhitungan Rp 2,7 triliun kerugian dari kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang nikel PT AHB nikel seluas 357,20 hektare (di dalam IUP sebesar 280,49 hektare dan di luar IUP sebesar 76,71 hektare).

“Kenapa yang di di luar IUP, saudara ahli hitung juga. Kalau itu tanpa izin Gubernur, apa dia juga yang harus bertanggungjawab?” kata kuasa hukum Nur Alam.

“Saya hanya diminta menghitung,” jawab Basuki.

Namun tim kuasa hukum Nur Alam terus mencecar Basuki sampai-sampai mempertanyakan kredibilitas Basuki sebagai saksi ahli di dalam persidangan.

Hakim ketua pun sempat menenangkan kedua belah pihak. “Berdasarkan data yang ada, saksi ahli ini hanya menghitung. Dia tidak menyebutkan siapa yang bertanggungjawab atas kerugian itu,” kata hakim ketua.

doddodydod

doddodydod

Related Posts

praktik tambang emas ilegal di Manokwari
Pertambangan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
Tambang Timah Ilegal di Bekasi
Pertambangan

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

7 Februari 2025
penindakan terhadap Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi
Pertambangan

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

3 Februari 2025
Next Post
Limbah Tambang Batu Bara Racuni Sungai di Kalsel

Limbah Tambang Batu Bara Racuni Sungai di Kalsel

13 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Rp 63 M Proyek Pabrik LPG Muba

13 Tahun Penjara untuk Terdakwa Korupsi Rp 63 M Proyek Pabrik LPG Muba

Polda Jabar Berhasil Amankan 150 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

Polda Jabar Berhasil Amankan 150 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

Polres Tasikmalaya Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Owa Jawa Hidup di SPBU Manonjaya

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Trending

Percepat Layanan Darurat, Korlantas Polri Salurkan Kendaraan Patroli ke Sumut
Tak Berkategori

Percepat Layanan Darurat, Korlantas Polri Salurkan Kendaraan Patroli ke Sumut

by Geralda Talitha
20 Desember 2025
0

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penanganan bencana...

Pertemuan PPIDD mabes Polri

Pertemuan PPID Polri Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi dalam Pelayanan Publik

27 Agustus 2025
praktik tambang emas ilegal di Manokwari

Polisi Tangkap Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal di Manokwari, Sita Peralatan dan Emas Seberat 250 Gram

7 Agustus 2025
pabrik pupuk palsu di Jawa Tengah

Produksi Pupuk Ilegal di Boyolali Dibongkar, Ratusan Ton Disita

14 Juli 2025

Polda Sumsel Bekuk 3 Pelaku Penyebar Konten Pornografi di Palembang

11 Juli 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz