Detik.com Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan hukuman 13 tahun penjara kepada Dirut HM berinisial TW dalam kasus korupsi mini plant LPG di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel). TW juga diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 63 miliar ke negara.
Hal itu tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (22/11/2020). Diceritakan, kasus bermula saat dilakukan proyek pembangunan mini plant LPS di Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2013-2015.
Selaku Dirut HM, TW kemudian mengikuti tender tersebut. Ternyata proyek itu bermasalah dan dipenuhi aroma tidak sedap. Bahkan proyek itu berhenti total sejak Maret 2015. Akhirnya, TW diadili dan diproses secara hukum. TW ditahan sejak 12 Februari 2020.
Pada 13 Agustus 2020, PN Jakpus menyatakan TW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 650 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 7 bulan.
Apakah hanya itu hukumannya? Tidak. PN Jakpus juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah Rp 63, 6 miliar. Apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan, apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa tidak terima dan mengajukan banding dengan harapan TW dihukum 17 tahun penjara. TW juga tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusa tanggal 13 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut,” ujar majelis tinggi yang diketuai Danie Dalle Pairunan.
Duduk sebagai anggota majelis Singgih Budi Prakoso, M Lutfi, Anthon Saragih, dan Reny Halida. Majelis sepakat pidana yang dijatuhkan PN Jakpus kepada terdakwa tersebut selain sudah tepat dan benar juga telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar majelis.
ersi Terdakwa
Lewat kuasa hukumnya, TW menolak memori banding yang diajukan oleh jaksa. TW juga meminta PT Jakarta mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan memberikan keringanan berupa:
a. Keringanan terhadap penjatuhan pidana kurungan;
b. Keringanan dengan menghapuskan hukuman denda;
c. Keringanan dengan menghapuskan pidana tambahan atau
d. Mengadili sendiri dengan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)