PURWOKERTO, KOMPAS.com – Cabai rawit berwarna merah yang ditemukan di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ternyata dicat menggunakan cat semprot.
“Mewarnainya menggunakan pilox (cat semprot),” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry saat dihubungi wartawan, Kamis (31/12/2020).
Berry mengatakan, dari rumah terduga pelaku berinisial BN (35) asal Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung, polisi juga mengamankan beberapa kaleng cat semprot.
Untuk mengelabui pembeli, kata Berry, terduga pelaku mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.
Berry menjelaskan, dalam setiap kemasan cabai rawit merah dengan berat 30 kg terdapat sekitar 5-6 kilogram cabai rawit kuning yang dicat merah.
“Sebenarnya cabai kuning hanya antara 5-6 kg saja, tapi karena pola penyemprotannya, jadi cabai merah (asli) di bagian bawah, atasnya cabai kuning, kemudian disemprot, jadi cabai merah yang di bawah kena juga,” jelas Berry.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang petani cabai asal Kabupaten Temanggung.
Dia diduga menjadi pelaku pengecatan cabai rawit yang ditemukan di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
Petugas Badan Pengawas Obat dan makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat warna merah di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai dan Pasar Kemukusan Sumbang, Selasa (29/12/2020).