BANYUASIN, KOMPAS.com- Sebanyak 28.200 benih lobster jenis mutiara gagal diselundupkan ke Singapura setelah dua pelaku berinisial YM dan NAS, warga Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap petugas Polres Banyuasin.
Kedua tersangka itu tertangkap, ketika polisi menggerbek dermaga bongkar muat di Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (29/12/2020).
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra mengatakan, ribuan lobster itu diselundupkan oleh kedua pelaku dengan menggunakan sebanyak lima boks yang terbuat dari styrofoam.
Mereka sengaja menggunakan dermaga kecil agar terhindar dari pemeriksaan petugas saat menuju ke Singapura.
“Pengakuannya baru sekali, tapi masih dilakukan pemeriksaan untuk kedua tersangka. Mereka akan membawa benih lobster ini ke Singapura lewat jalur laut,” kata Ikang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (31/12/2020).
Ikang menjelaskan, satu ekor benih lobster itu dijual pelaku dengan harga Rp 200.000 kepada pengepul yang ada di Singapura.
“Total benih lobster ini jika dirupiahkan mencapai Rp 2,7 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 88 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman penjara delapan tahun.
“Sementara, benih lobster yang diamankan tersebut kini telah dibawa ke kawasan Lampung Selatan untuk dilepaskan,” jelasnya.