Polda Jateng Akan Tindak Tegas Siapapun yang Bunyikan Petasan di Pergantian Tahun
(wm/bq/hy)
Selasa, 29 Desember 2020 – 10:30 WIB
Tribratanews.polri.go.id. – Semarang. Malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang ini membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun dirumah saja. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna melalui video himbauan Terkait Pengamanan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 di Mapolda Jateng akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan.
Saat ini, Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamanan Natal dan pergantian Tahun 2021, selain melarang membunyikan petasan dalam operasi tersebut Kapolda Jateng, Irjen Pol. Drs. Ahmad Lutfhi, S.H., S.St., M.K., juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun, Senin (28/12/2020).
“Kami mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, cukup di rumah saja,” terang Kabidhumas.
“Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan,” tambahnya.
Selain itu, Kabidhumas juga menambahkan hal-hal yang dilarang diatas adalah melanggar ketentuan mengingat situasi pandemi yang belum tau kapan akan berakhir ini. Untuk itu dalam rangka menjaga kondusifitas dan kemananan Kapolda Jateng memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan.
“Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
“Termasuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan dan Perayaan Pergantian Tahun 2021 untuk memutus mata rantai Covid-19,” pungkasnya.