BANGLI, iNews.id – Polisi menangkap pengemudi ojek online (ojol) di Bali yang mengedarkan uang palsu. Pelaku mengaku membuat dan memperjualbelikan uang palsu karena pendapatan berkurang selama pandemi Covid-19 setelah akun tak bisa digunakan.
Pelaku yakni Abdul Gafur (32). Dia ditangkap Satreskrim Polres Bangli, Selasa (12/1/2021) di rumah kos yang ditempatinya. ADVERTISEMENT BACA JUGA: Jelang Vaksinasi Covid-19, Bali Pecah Rekor 350 Kasus Positif Corona Sehari “Dia diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah kos,” kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Rabu (13/1/2021).
Polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, dua unit printer untuk mencetak uang palsu, dan dua unit handphone untuk operasional penjualan uang palsu.
Barang bukti uang palsu yang diedarkan pengemudi ojek online di Bali. (iNews.id/Ari Wiradarma) Kepada polisi, pelaku mengaku sudah sejak November 2020 mengedarkan uang palsu. Dia mengaku belajar membuat uang palsu dari seseorang berinisial J yang tinggal di Denpasar.
Proses pembuatan uang palsu menggunakan scanner dan printer Selama menjalankan aksinya, pelaku mengaku sudah mengedarkan Rp14 juta uang palsu. Uang semula dijual di Bali. Namun sempat diketahui, pelaku mengedarkan ke luar Bali yakni ki Palembang, Padang, Jakarta, Yogyakarta, Malang, dan beberapa lokasi di Jawa dan Sumatera.