PMJ NEWS – Tim Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan barang bukti 46 kilogram sabu.
Kejadian bermula saat tim Satresnarkoba Polres Depok mengembangkan kasus dari penangkapan NA dan DA. Dari hasil interogasi keduanya tim mendapati informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika besar pada 2021.
Tim kemudian melakukan penelusuran terkait informasi tersebut. Pihak kepolisian pun mengecek pesan NA dan DA, bawasannya DN alias SS (DPO) telah mengarah ke Jakarta dari arah Medan.
“Dalam penyelidikan itu kita menangkap satu orang kurir sabu EP alias MA alias N. Tersangka ini mengaku mendapatkan barang dari AT (DPO) dan UA (DPO) yang berasal dari Medan dan Pekanbaru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Depok, Senin (18/1/2021).
“Kemudian untuk barang bukti yang kita amankan adalah 44 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan melalui kemasan teh hijau dengan berat 46 kilogram,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka EP dikenakan Pasal 114, Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.