Seorang petani berinsial HM (34 tahun) di Tapanuli Tengah diringkus personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), karena memiliki 35 ampul daun ganja kering. Warga Desa Muara Bolak, kecamatan Sosor Gadong, kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara itu, tidak menyangka jika Polisi telah menjadikannya target buruan karena kepemilikian narkoba, berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Saat HM melintas di kawasan Jalan Sibolga – Barus, Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira Pukul 19.00 Wib, tepatnya di Depan Polsek Sorkam, Kecamatan Kabupaten Tapteng, lelaki itu pun langsung disergap tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, personil Polres Tapteng langsung melakukan penggeledahan dan menemukan Satu Plastik makanan ringan merk Appitos yang berisikan 35 ampul Narkotika jenis daun ganja kering, satu buah HP Merk Xiaomi warna hitam dan uang kertas Rp. 45.000,- Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna proses lebih lanjut