Untuk menekan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Kediri, berbagai upaya pun dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil menyita puluhan ribu obat keras jenis pil dobel L.
Ribuan pil dobel L tersebut disita dari dua pelaku, yakni Slamet Riyadi (26) asal desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri dan Yudha Oka (24) asal Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto.
Penangkapan kedua pelaku ini terjadi pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. “Anggota yang menangkap kedua pelaku ini berdasarkan hasil lidik kasus sebelumnya,” jelas Kasubbag Humas Polresta Kediri, Kompol Kamsudi, Kamis (21/1/2021).
“Ini berdasarkan keterangan dari pelaku sebelumnya, Arif yang mana mengaku mendapatkan obat jenis pil dobel L tersebut dari kedua pelaku,” imbuhnya.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku, kata Kompol Kamsudi, personel menemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 25.000 butir.
“Selanjutnya, personel membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolresta Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Oasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” ucapnya.