Tribratanews.polri.go.id – Situbondo. Ditpolairud Polda Jatim berhasil menggagalkan jual beli bahan peledak jenis detonator yang dibawa dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari ungkap kasus ini polisi meringkus dua tersangka dan barang bukti sejumlah 3000 biji detonator yang telah dipacking ke dalam 30 kotak untuk mengelabui petugas.
Dua orang tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus yakni Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura, Jatim.
“Penangkapan kedua tersangka ini setelah adanya informasi dari masyarakat jika di pelabuhan Jangkar Situbondo sering digunakan transaksi jual beli bom ikan. Dari hasil penyelidikan berhasil menagkap dua orang tersangka dan berhasil mengamankan sekitar 3000 unit atau buah detonator yang merupakan pemicu dari pada peledak bom ikan. Pelaku M merupakan tersangka residivis kasus yang sama pada 2015, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/02/21).
Ditpolairud Polda Jatim melakukan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Jangkar Situbondo dan melakukan pengecekan terhadap Mastur yang saat itu sedang membawa barang mencurigakan. Setelah diperiksa ternyata pria ini terbukti membawa bahan peledak jenis detonator sebanyak kurang lebih sejumlah 30 kotak dengan berisikan 3000 biji detonator dan setiap kotak tersebut berisi 100 biji detonator.
Modus operadi M selaku pembuat atau penjual detonator merakit sendiri detonator sejumlah 3.000 biji dan dipacking ke dalam 30 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji yang selanjutnya dipacking dalam kardus sehingga terlihat seperti paket yang dibawanya dari Pulau Ra’as ke Pelabuhan Jangkar. Setelah sampai di pelabuhan Jangkar Situbondo ke 3.000 biji detonator diserahkan kepada pelaku A selaku pemesan dan pembeli.
Untuk harga per biji detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer. Dari pengungkapan ini, akhirnya mengamankan barang bukti berupa bahan peedak jenis detonator sebanyak 30 kotak dengan total 3.000 biji detonator, dan dua unit Handphone yang digunakan untuk transaksi.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol. Arnapi menambahkan bahwa bahan peledak yang dibuat oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, bahan baku untuk membuat bahan peledak ini terdiri dari campuran arang dan potassium dan juga belerang. Sementara itu unsur kimia yang terkandung dalam peledak black powder (low explosive).
“Bom ikan yang dibuat oleh tersangka ini cukup berbahaya, karena bisa merusak ekosistem laut,” tutur Kombes Pol Arnapi.
Selain itu sistem kerja detonator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.
“Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap,” terang Perwira Menengah Polda Jatim
Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup
(ym/bq/hy)