Polda Metro Jaya Tangkap Penipu dengan Modus Lowongan, Pelamar Diminta Rp1,7 Juta Per Orang
adminpolri
Jum’at, 26 Maret 2021 – 10:51 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku inisial MTN lantaran melakukan penipuan dengan menawarkan lowongan kerja di PT. Bank Negara Indonesia (BNI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menuturkan, kasus ini bermula ketika ada seorang korban mendatangi kantor BNI untuk menanyakan lamaran, padahal saat itu BNI tidak tengah membuka lowongan pekerjaan.
Kemudian pihak PT. BNI melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Februari 2021 dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/953/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ.
“Intinya (kasus ini) adalah mengundang orang yang berminat untuk di rekrutmen atau mau bekerja,” ujar Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Maret 2021.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku MTN pada 13 Maret 2021 lalu di Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam menjalankan aksinya MTN terang Kabid Humas, menawarkan lowongan pekerjaan kepada korbannya melalui situs website yang dibuat pelaku https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org.
Nantinya jika ada korban yang tertarik maka bisa mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identias diri melalui link bit.ly/rekrutment-BNI.
Kemudian Kabud Humas mengatakan, pelaku sudah menyiapkan sebuah email yang dibuat sendiri recruitment.callbni@gmail.com dan nomor telepon.
Dari sini juga pelaku akan menghubungi para korbannya satu persatu untuk dimintai uang sebagai persyaratan untuk dapat diterima bekerja.
“(pelaku) membuat persyaratan (untuk diterima) adalah uang transportasi sebesar Rp 1,7 juta,” ucap Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan, pelaku sendiri sudah menjalankan aksinya sejak 2020 dengan total 20 orang kroban dan meraup keuntungan hingga Rp 40 juta.
Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.