Tribratanews.polri.go.id – Jambi. Tim Gabungan dari Polda Jambi, Polres Batanghari dan Polisi Kehutanan serta pihak Pertamina berhasil melakukan penutupan sumur minyak ilegal drilling yang berlokasi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
Sebelum melakukan penutupan sumur minyak ilegal diberikan himbauan serta sosialisasi terhadap pelaku sumur Ilegal Drilling.
Wadireskrimsus Polda Jambi, AKBP Muhammad Santoso menjelaskan bahwa kegiatan ini diharapkan agar masyarakat dan pelaku bisnis Ilegal Drilling tidak mengulangi kegiatan ilegal drilling.
“Karena kegiatan ini banyak yang dirugikan, selain kegiatan ini tidak ada pendapatan untu Negara, dimana bumi dan air merupakan kekayaan Negara. Secara tidak langsung Negara di rugikan” terang AKBP Muhammad Santoso, Senin (05/04/21).
Selain itu juga ada dampak lingkungan hidup yang cukup parah, dimana di bekas sumur minyak ilegal banyak minyak yang bercecer di lokasi sumur yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan berupa limbah.
Sementara itu, Kepala Desa Bungku Sandhya Ananda mengatakan bahwa sumur Ilegal drilling yang ditutup oleh tim gabungan salah satunya berada di Lahan milik Situmorang.
“Sebelum ada razia sekitar 80 sumur minyak yang beroperasi, dan setelah razia saat ini sekitar 30 sumur yang masih beroperasi,” tutur Kepala Desa Bungku
Sandhya Ananda menceritakan, pemilik lahan mendapat upah dari pelaku ilegal drilling Rp 50 ribu per drum. Dimana di Desa Bungku sejak 2016 sudah mulai masuk ilegal Drilling, tapi gencarnya beroperasi ilegal Drilling pada tahun 2018 lalu hingga saat ini
.
Kepala Desa Bungku menuturkan pelaku ilegal drilling dan warga sekitar yang ikut serta dalam aktivitas ilegal Drilling tersebut.
“Sudah kita tawarkan budidaya madu tetapi mayarakat tidak mau karena sudah nyaman dengan bisnis ini,” tutup Sandhya Ananda.