Tribratanews.polri.go.id. Personel Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap delapan terduga pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy didampingi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Margiyanta, mengatakan selain delapan pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit alat berat, Jumat (09/04/2021).
Dirreskrimsus mengatakan pengungkapan penambangan ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari laporan tersebut, Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus menyelidiki tiga lokasi penambangan tanpa izin. Hasil penyelidikan, tim menemukan ada kegiatan penambangan menggunakan alat berat,” jelas Dirreskrimsus.
Lokasi penambangan yakni, dua lokasi di Kecamatan Muara Dua dan satu lokasi di Kecamatan Blang Mangat.
Adapun ke delapan pelaku tersebut yakni berinisial N (38) selaku pengelola, dan Hendra (30) selaku pengawas, keduanya warga Blang Mangat, Kota Lhokseumawe serta MA (25) selaku operator, warga Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara.
Berikutnya, MA (46) selaku penambang, J (42) selaku pengelola, dan Munawir (23) selaku operator, ketiganya warga Kota Lhokseumawe. Selain itu ada H (50) selaku pengelola dan Samuro (60) selaku operator, keduanya juga warga Kota Lhokseumawe.
“Kini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polda Aceh. Para pelaku dijerat tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi,” tutup Dirreskrimsus.
Baca juga : Tinjau NTT, Panglima dan Kapolri Fokuskan Evakuasi Korban dan Kirim Bantuan
(rj/bq/hy)