sapatipidter.id
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda
No Result
View All Result
sapatipidter.id
No Result
View All Result
Home Subdit IV Penyiaran

Polda Jabar Awasi Jalur Alternatif Usai Larangan Mudik

Admin Sapatipidter by Admin Sapatipidter
26 April 2021
in Penyiaran
0
Polda Jabar Awasi Jalur Alternatif Usai Larangan Mudik
0
SHARES
7
VIEWS

Tribratanews.polri.go.id- Bandung. Polda Jawa Barat mengantisipasi mudik colongan tahun ini. Beberapa ruas jalur diawasi termasuk jalur alternatif.

“Langkah Polda Jabar sudah jelas bahwa sudah ada perintah dari pusat intinya tidak boleh masyarakat untuk mudik. Oleh karena itu kami membuat strategi baru yaitu penyekatan baik itu di jalur tol, maupun di jalur biasa yang digunakan oleh roda dua maupun roda empat,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (22/4/2021).
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan sejauh ini sudah disiapkan 120 titik penyekatan di Jabar. Penyekatan dititikberatkan di 11 polres yang menjadi jalur favorit mudik.

“Termasuk yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik,” kata dia.
Untuk jalur-jalur alternatif atau jalur tikus ini akan tetap diawasi petugas di lapangan. Masyarakat yang kedapatan mudik, akan dihalau.

“Tentunya diawasi (jalur alternatif). Kemungkinan modelnya adalah membalikkan arus dari pemudik,” kata Kabid Humas Polda Jabar.

Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan larangan mudik jauh-jauh hari. Bahkan dalam aturan baru yang keluar hari ini, terdapat pengetatan perjalanan sejak H-14 lebaran.

Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Dilihat detikcom, Rabu (22/4/2021) adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku hari ini.

“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi adendum tersebut.

(bb/bq/hy)

Admin Sapatipidter

Admin Sapatipidter

Related Posts

Kabag Penum Div Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko , S.I.K
Penyiaran

Polri dan Kominfo Blokir Akun Sosmed Saifudin Ibrahim

5 April 2022
Panglima TNI dan Kapolri Keliling Jabar, DIY, Jatim dan Jateng Tinjau Vaksinasi Massal dan Pos Penyekatan
Penyiaran

Panglima TNI dan Kapolri Keliling Jabar, DIY, Jatim dan Jateng Tinjau Vaksinasi Massal dan Pos Penyekatan

9 Juli 2021
Penyekatan Pos Check Point PPKM Darurat Karangkates
Penyiaran

Penyekatan Pos Check Point PPKM Darurat Karangkates

5 Juli 2021
Next Post
Polisi Tangkap 4 Pejabat Pemkot Saat Pesta Narkoba

Polisi Tangkap 4 Pejabat Pemkot Saat Pesta Narkoba

Bareskrim Polri Buka Posko Pengaduan Korban EDCCash

Bareskrim Polri Buka Posko Pengaduan Korban EDCCash

Cegah Karhutla, Polda Kalteng  Gunakan Teknologi Informasi untuk Deteksi Karhutla

Cegah Karhutla, Polda Kalteng Gunakan Teknologi Informasi untuk Deteksi Karhutla

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Feed Twitter @sapatipidter_id

Kategori

  • Bansos
  • Beranda
  • Beranda
  • Berita Nasional
  • Energi
  • Giat Polri
  • Giat Terbaru
  • Giat Utama
  • ikan dan tumbuhan
  • jaga negeri
  • Kamtibmas
  • Karantina hewan
  • Karantina hewan, ikan dan tumbuhan
  • Karhutla
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
  • Konservasi Tanah dan Air
  • Minyak dan Gas Bumi
  • Pelayaran
  • Penerbangan
  • Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Penyiaran
  • Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  • Perdagangan
  • Perfilman
  • Perikanan
  • Perindustrian
  • Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perlindungan Konsumen
  • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Pers
  • Perseroan Terbatas
  • Pertambangan
  • Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pornografi
  • Reskrimsus Polda
  • Reskrimsus Polda
  • Rumah Sakit
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Tak Berkategori
  • Trending No 1 di Medsos
  • Trending no.1 Media Sosial.
No Result
View All Result

Highlights

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

Polsek Tapung Segel Tambang Ilegal di Karya Indah Kampar

Korlantas Polri Cek Tol Trans Jawa Untuk Siapkan Libur Nataru 2024

Kakorlantas : Ops Lilin 2024 Pastikan Jalur Jakarta-Cikampek Siap Libur Nataru

Trending

kasus judi online yang melibatkan tersangka
Perlindungan Konsumen

Polri Berhasil Bekuk 1.297 Kasus Judi Online dan Bongkar Sindikat TPPU

by Geralda Talitha
2 Juli 2025
0

Jakarta – Lebih dari seribu kasus judi online telah diungkap oleh Kepolisian Republik Indonesia, yang melakukan penindakan...

penyelundupan benih lobster di Sukabumi

Polairud Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Sukabumi

17 Juni 2025
Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

Polri Siapkan Ambulans Udara untuk Tanggap Darurat di Jalur Mudik Lebaran 2025

25 Maret 2025
Tambang Timah Ilegal di Bekasi

Polri Tangkap Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

7 Februari 2025
penindakan terhadap Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi

Polres Kuansing Tindak Penambangan Ilegal Sebanyak 21 Kasus Terungkap Sejak Januari 2024

3 Februari 2025
Copyright Sapatipidter Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Home
  • Subdit I
  • Subdit II
  • Subdit III
  • Subdit IV
  • Subdit V
  • Reskrimsus Polda

SAPA TIPIDTER - Indonesia

wpDiscuz