Tribratanews.polri.go.id- Bandung. Polda Jawa Barat mengantisipasi mudik colongan tahun ini. Beberapa ruas jalur diawasi termasuk jalur alternatif.
“Langkah Polda Jabar sudah jelas bahwa sudah ada perintah dari pusat intinya tidak boleh masyarakat untuk mudik. Oleh karena itu kami membuat strategi baru yaitu penyekatan baik itu di jalur tol, maupun di jalur biasa yang digunakan oleh roda dua maupun roda empat,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (22/4/2021).
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan sejauh ini sudah disiapkan 120 titik penyekatan di Jabar. Penyekatan dititikberatkan di 11 polres yang menjadi jalur favorit mudik.
“Termasuk yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik,” kata dia.
Untuk jalur-jalur alternatif atau jalur tikus ini akan tetap diawasi petugas di lapangan. Masyarakat yang kedapatan mudik, akan dihalau.
“Tentunya diawasi (jalur alternatif). Kemungkinan modelnya adalah membalikkan arus dari pemudik,” kata Kabid Humas Polda Jabar.
Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan larangan mudik jauh-jauh hari. Bahkan dalam aturan baru yang keluar hari ini, terdapat pengetatan perjalanan sejak H-14 lebaran.
Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Dilihat detikcom, Rabu (22/4/2021) adendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku hari ini.
“Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” demikian bunyi adendum tersebut.
(bb/bq/hy)