Tribratanews.polri.go.id. – Kupang. Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum., mengimbau kepada masyarakat di provinsi ini untuk tidak membawa etnis atau ras dalam berbagai hal yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas.
“Jadi tindak kejahatan atau pun yang menyangkut dengan gangguan kamtibmas sebaiknya tidak menyebut dari kelompok atau dari suatu daerah tertentu,” terang Kapolda, di Kupang, Minggu,(25/4/2021) menanggapi munculnya pesan bersambung di sejumlah grup whatsapp soal kasus dugaan pembunuhan di Desa Matani, Kabupaten Kupang beberapa hari lalu.
Pesan yang berisi provokasi itu dinilai akan menimbulkan konflik antaretnis atau daerah, sehingga harus diredam agar tidak meluas pesan bersambung tersebut.
Menurut Kapolda, hal tersebut tidak benar, karena bertentangan dengan Pancasila yang menyatakan berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
“Saya kira kalau ada pelakunya, sebut saja nama pelakunya tidak perlu menyebut nama suatu daerah,” tambahnya.
Kapolda NTT yakin bahwa, pelaku bukan representatif dari suatu daerah tertentu, sehingga bahasa membawa nama suatu daerah dalam suatu kasus kejahatan tidak diperlukan.
Selain itu, Kapolda juga menambahkan, dirinya sudah menyampaikan hal tersebut kepada jajaran polres hingga polsek untuk meredam hal-hal seperti itu, sehingga tidak menimbulkan konflik.
Kapolda juga mengajak semua masyarakat NTT untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di provinsi berbasis kepulauan itu, dengan tidak menyebarkan hal-hal yang bersifat provokatif.