Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Polrestabes Palembang terus mengembangkan temuan kasus 8,3 ton ikan giling berformalin di Palembang. Hasil penyelidikan sementara, bahan dasar untuk pembuatan pempek dan berbagai kreasinya itu diproduksi di Jawa Tengah.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, usai dilakukan penyelidikan pihaknya mendapati lokasi ikan giling berformalin tersebut yakni di daerah Jawa Tengah. Kapolrestabes Palembang menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya juga mendapati fakta baru bahwa ikan giling berformalin tersebut sudah beredar di Palembang, dalam kurung waktu lebih dari satu tahun.
“Kita akan kejar tempat produksi ikan kakap tersebut. Kita akan dalami hal ini karena sudah beredar satu tahunan, tapi kita tidak tahu formalin yang kita temukan itu dicampurkan hanya untuk menghadapi lebaran atau memang sejak awal,” jelas Kapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang juga menjelaskan mengatakan, saat ini anggota Satreskrim Polrestabes Palembang sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus ini hingga ke akarnya. Sementara itu, lanjut Irvan, dari pengakuan pelaku menyebutkan bahwa dirinya tidak mengetahui jika ikan giling yang dia simpan dalam gudang di Pasar Induk Jakabaring tersebut mengandung formalin.
“Anggota kita saat ini sedang mendalami kasus ini, untuk bisa mengungkap hingga ke tempat produksinya. Harusnya pelaku mengetahui hal ini, karena dia ini kan pemain dalam bidang ini, jadi harusnya mengetahui mana yang ikan cepat basi dan ikan yang diawetkan sehingga dari pengalaman yang mereka miliki semestinya mereka mengetahui hal ini,” pungkas Kapolrestabes Palembang.