Polda Kalsel Larang Takbiran Keliling
(fb/bq/hy)
Selasa, 11 Mei 2021 – 14:40 WIB
Tribratanews.polri.go.id – Menjelang berakhirnya Ramadhan, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melarang kegiatan takbir keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah.
Pelarangan takbir keliling ini dilakukan karena berpotensi menimbulkan kerumunan terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini. Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Drs. Rikwanto S.H., M,Hum., melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i SIK, Senin (10/5/2021) di halaman Mapolda Kalsel.
Takbir keliling merupakan salah satu tradisi masyarakat Indonesia saat menyambut datangnya bulan Syawal atau malam Hari Raya Idul Fitri. Sebelum masa pandemi Covid-19, masyarakat biasanya melakukan kegiatan keliling jalan dan kampung sambil melafalkan takbir.
“Karena saat ini dalam masa pandemi, Polda Kalsel secara tegas melarang kegiatan takbir keliling untuk menghindari risiko penularan Covid-19. Apabila nekat menggelar takbiran keliling di malam lebaran, petugas akan menindak tegas dengan melakukan tes swab antigen, dan bila terbukti positif akan langsung dikarantina. Pelanggaran takbir keliling juga akan kena tilang dan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan saat takbir keliling akan dilakukan petugas di lapangan. Warga boleh takbiran di masjid dan mushola setempat, namun tetap dengan pembatasan kapasitas jemaah dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 yang ketat,” pungkas Kabid Humas Polda Kalsel.
Selain itu untuk mengantisipasi keramaian dan memicu kerumunan, kegiatan takbiran juga dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola atau di rumah masing-masing. Kabid Humas Polda Kalsel juga menghimbau masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan mudik lebaran untuk menekan penyebaran virus corona.