Tribratanews.polri.go.id – Palangkaraya. Jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dari tujuh kasus pemalsuan surat keterangan (Suket) rapid tes antigen, Rabu, (19/05/21)
Para tersangka diamankan dalam Operasi Ketupat Telabang 2021 yang digelar di perbatasan jalur darat antarprovinsi di Kalimantan Tengah. Operasi Ketupat Telabang 2021 digelar dalam rangka pengamanan dan peniadaan mudik lebaran yang berlangsung selama 12 hari dilakukan oleh personel Polda Kalteng bersama tim gabungan yang melakukan putar balik 2.116 kendaraan.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro, mengatakan, ribuan kendaraan yang diputar balik disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan masuk ke wilayah Kalimantan Tengah seperti tidak membawa surat keterangan RT Antigen dan mencoba masuk di tengah penyekatan pelarangan arus mudik.
“Kendaraan yang diputar balik terbanyak berada di wilayah Kabupaten Kapuas, kemudian sisanya Barito Timur yang juga menghubungkan dengan Kalimantan Selatan. Lalu Kabupaten Lamandau dan Sukamara yang menghubungkan Kalimantan Barat,” terang Kombes Pol. Kismanto Eko Saputro.
Kabid Humas Polda Kalteng menjelaskan, meski operasi ketupat telabang 2021 telah berakhir, kepolisian akan tetap melakukan penyekatan di posko penyekatan yang telah ada paskalarangan mudik yang diperpanjang hingga 24 Mei mendatang.
(ym/bq/hy)